Polda Metro Minta Maaf Telah Salah Prosedur di Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

0

Pelita.Online – Polda Metro Jaya menyatakan mencabut status tersangka atas Mohammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas setelah ditabrak pensiunan polisi

Hasya tewas ditabrak oleh pensiunan Polri AKBP (purn) Eko Setia Budi di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022. Belakangan, polisi justru menetapkan Hasya sebagai tersangka karena dianggap lalai hingga menyebabkan dirinya tewas.

Mendapat kritik keras dari publik dan pihak keluarga juga mempertanyakan proses [engusutan kasus ini, polisi lalu membentuk tim pencari fakta yang melibatkan sejumlah ahli. Rekonstruksi ulang pun digelar.

Polda Metro cabut status tersangka Hasya dan meminta maaf

Polda Metro akhirnya mencabut status tersangka yang dikenakan kepada almarhum Hasya. Polisi pun menyampaikan permintaan maaf.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tim pencari fakta telah menemukan beberapa fakta baru.

“Terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur tentang penyidikan tindak pidana terhadap penetapan status tersangka,” ungkap Trunoyudo saat konferensi pers di Ice BSD, Tangsel Senin 6 Februari 2023.

Atas kekeliruan tersebut, Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf. Polri, kata Trunoyudo, akan bekerja secara profesional dan transparan.

“Untuk itu kami PMJ menyampaikan permohonan maaf terhadap ketidaksesuaian.  Langkah yang harus kita ambil adalah menggelar rekonstruksi khusus,” sebutnya.

Atas adanya kesalahan tersebut, kata dia, pihak Polda Metro Jaya memastikan akan mencabut status tersangka terhadap almarhum Hasya.

“Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat pencabutan status tersangka,” jelasnya. Polisi juga akan merehabilitasi nama baik almarhum Hasya

“Kemudian rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami secara internal juga telah melakukan evaluasi mendalam untuk terus memperbaiki inplementasi dilapangan dan kami berkomitmen tetap profesional,” katanya.

Hasya tewas ditabrak mobil yang dikemudikan AKBP Eko

Hasya Athallah Saputra tewas dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Oktober tahun lalu di Srengseng, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ia terjatuh saat mengendarai motor lalu tertabrak Mitsubishi Pajero yang dikemudikan pensiunan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Eko Setia Budi.

Polisi menetapkan Hasya yang sudah wafat sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara. Polisi lalu menerbitkan surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 pada 17 Januari 2023

Sebelumnya, Trunoyudo menjelaskan penetapan tersangka kepada Hasya Athallah dilakukan secara formil. Polda Metro Jaya akan meminta saran dan kajian dari para pakar hukum untuk membahas pencabutan status tersebut. Tujuannya untuk mengetahui apakah bisa dilakukan melalui mekanisme di luar dari peradilan.

Polda Metro lakukan rekonstruksi ulang

Polda Metro Jaya kemudian membentuk tim konsultasi dan asistensi untuk mengusut kasus ini. Kepolisian juga menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI tersebut.

Dalam rekonstruksi ulang ditampilkan adegan saat Hasya Athallah jatuh diduga untuk menghindari sepeda motor lain yang berbelok ke kanan. Di saat bersamaan Mitsubishi Pajero yang ditumpangi Eko melintas dan menabraknya.

Eko tidak mengantarkan Hasya Athallah ke rumah sakit dengan kendaraannya. Namun, ia menelepon ambulans yang datang 30 menit kemudian.

sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY