Polisi Buru Muncikari Kasus Prostitusi Online di Hotel Alona

0

Pelita.online – Polisi telah mengidentifikasi dan sedang memburu tersangka lain yang berperan sebagai muncikari, terkait kasus penggerebekan prostitusi online, di Hotel Alona, di Jalan Lestari Nomor 29A, Kreo, Larangan, Kota Tangerang.

“Sudah diidentifikasi satu lagi muncikari yang kita lakukan pengejaran, makanya kita tunggu saja karena penyidik masih lakukan pengejaran kepada satu tersangka lagi yang merupakan muncikari daripada para korban,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Senin (22/3/2021).

Yusri menyampaikan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kasus prostitusi online yang melibatkan puluhan korban, 15 orang diantaranya perempuan yang masih di bawah umur dan saat ini sudah dititipkan di beberapa tempat, salah satunya Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

“Kami masih terus melakukan pendalam lagi, pengejaran lagi terhadap pelaku-pelaku lain. Jadi bagaimana nanti hasilnya akan kita sampaikan,” katanya.

Diketahui, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menggerebek Hotel Alona terkait kasus dugaan prostitusi online, di Jalan Lestari Nomor 29A, Kreo, Larangan, Kota Tangerang, sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (16/3/2021) lalu.

Penyidik untuk sementara telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial DA selaku muncikari, Abdul Azis alias AA sebagai pengelola hotel dan artis Cynthiara Alona pemilik hotel.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY