Polisi Diminta Usut Peretas Video Gisel

0

Pelita.online – Polisi diharapkan dapat mengungkap secara tuntas siapa pelaku atau orang pertama yang diduga mengambil, mencuri atau meretas langsung video dari perangkat milik artis Gisella Anastasia alias Gisel yang hilang. Demikian halnya kemungkinan pencurian video dari perangkat milik Michael Yukinobu Defretes atau Nobu.

Mengingat, dalam keterangan yang diperoleh kepolisian, Gisel pernah mengirimkan rekaman video kepada Nobu. Pengungkapan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah ada kedekatan antara pelaku dengan pengambil video.

“Orang pertama yang ambil video itu harus diungkap dulu. Kuncinya disitu, tujuannya untuk mengetahui sedekat apa dia dengan Nobu sehingga bisa mendapatkan file video atau jangan-jangan tidak kenal pameran video,” kata praktisi hukum Ricky Vinando, di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Dirinya mencontohkan, dalam kasus yang menimpa artis Ariel beberapa tahun lalu. Dalam kasus tersebut, orang yang mengambil atau mencuri video porno yang mengantarkan Ariel langsung dijadikan tersangka.

“Dalam kasus Ariel, orang pertama yang membuat Ariel jadi tersangka waktu itu adalah ada orang yang ambil video asusila dari hard disk Ariel,” ujarnya.

Berbeda halnya di dalam kasus yang menyeret Gisel. Semua masih belum terang benderang, termasuk apakah ada kemungkinan orang yang menyebarluaskan video Gisel juga merupakan sosok yang sama yang melakukan pencurian video.

“Masih buram dan gelap semuanya. Kemudian juga siapa orang pertama yang mengunggah, mengunggah video itu ke internet atau orang yang sama yang ambil video dari perangkat elektronik Nobu itu dan kemudian mengunggahnya ke internet?,” ungkapnya.

Seperti diketahui, kepolisian sendiri sebelumnya memang telah menangkap kedua tersangka penyebar masif video seks dinarasikan mirip Gisel. Kedua tersangka adalah PP dan MN. Tersangka PP ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Rabu (11/11/2020). Sedangkan MN ditangkap di Sawangan, Depok, pada Kamis (12/11/2020).

“Dua orang yang ditangkap waktu itu, apa ada kaitannya dengan si Nobu atau Gisel? Harusnya ini terjawab dulu baru bicara soal Gisel dan Nobu. Yang jadi pertanyaan hukumnya, siapa orang pertama yang mengambil secara langsung video itu dari perangkat elektronik Nobu dan caranya bagaimana. Ini belum pernah dijelaskan pihak kepolisian,” kata Ricky.

Menurutnya, bisa saja perangkat elektronik Nobu diretas atau dijebol secara melawan hukum. Kalau itu yang terjadi, maka Gisel dan Nobu justru jadi korban kejahatan dunia maya.

“Jadi tangkap dulu orang pertama yang ambil video Gisel dari perangkat elektronik cowok itu. Kalau bicara Gisel kirim ke Nobu via AirDrop, baru bisa bicara Gisel lalai atau tidak karena kirim ke via AirDrop, tangkap dulu orang pertama yang ambil video itu dari perangkat elektronik Nobu atau Gisel yang hilang 3 tahun yang lalu tapi sudah dihapus, dari situ akan ketahuan apa ambilnya secara langsung dari perangkat elektroniknya Nobu atau diambil secara melawan hukum” ucapnya.

Dikatakan Ricky, kalau Gisel membuat video untuk diri sendiri kemudian mengirim ke satu orang yaitu Nobu, maka belum menjadi tindak pidana menyebarluaskan. Artinya, belum bisa masuk ke Pasal 29 UU Pornografi.

“Kalau menyebarluaskan itu dikirim kepada lebih dari satu orang, ke grup chat misalnya atau dikirim ke 2 atau 3 orang nah itu udah bisa dianggap menyebarluaskan, jadi intinya walau Gisel membuat lalu kirim ke Nobu, ini belum masuk Pasal 29 UU Pornografi, sehingga rontok semua termasuk Pasal 8 dan Pasal 4 ayat 1 sebab membuat apalagi di-share ke satu orang bukan tindak pidana, unsur membuat video mesum bisa terpenuhi jadi tindak pidana dan jadi kelalaian tapi ini kuncinya ada pada siapa orang pertama yang mengambil sendiri video itu dari perangkat elektronik Gisel atau Nobu, tapi kan ini semua belum jelas, masih gelap,” ungkap Ricky.

Sebaliknya, kalau video itu tersebar karena perangkat elektroniknya dijebol secara melawan hukum, maka Gisel dan Nobu adalah korban. “Tidak harusnya tersebar, tapi diambil secara melawan hukum diretas. Tidak bisa juga Gisel dan Nobu dianggap lalai. Mereka juga tidak mau ada kejadian begini,” ujarnya.

Karena kondisi ini, menurutnya, Pasal 29 UU Pornografi masih belum terpenuhi unsurnya. Celah hukum inilah yang dianggapnya menjadi titik krusial penetapan Gisel dan Nobu sebagai tersangka.

Kalau sampai polisi tak bisa menangkap orang pertama yang ambil sendiri video itu dari perangkat elektronik Gisel atau Nobu, maka penetapan tersangka keduanya dinilai terlalu dini. Sebab orang pertama yang ambil sendiri video itu adalah kunci.

“Kunci menentukan apalah video tersebut diambil secara melawan hukum atau diambil langsung dari perangkat elektronik Nobu atau milik Gisel yang hilang sehingga baru dapat sebuah kesimpulan ada kelalaian atau tidak dalam kasus Gisel,” katanya.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY