Polisi Temukan Hotel di NTB Pakai Elpiji 3 Kg, 3 Orang Diamankan

0

Pelita.online – Polisi menemukan salah satu hotel yang berlokasi di kawasan Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggunakan gas elpiji 3 kilogram subsidi pemerintah. Tiga pengelola hotel ditangkap polisi.

Kasat Reskrim, Polres Lombok Barat, AKP Dhafiq Shidiq mengatakan pihaknya mendapati temuan itu usai melakukan pengecekan terkait izin hotel. Pengecekan itu dilakukan Senin (21/12/2020) pagi.

Setelah melakukan pendataan, petugas mengecek satu persatu kamar hotel. Polisi menemukan ada 4 kamar yang menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi.

“Elpiji 3 kilogram disubsidi oleh pemerintah hanya untuk masyarakat miskin, bukan untuk hotel, pengusaha ataupun corporateResort itu melanggar aturan yang terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 dan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya kepada detikcom.

Berdasarkan interogasi awal dari salah satu karyawan hotel berinisial IM, diketahui tabung gas elpiji 3 kilogram telah digunakan selama 2 tahun terakhir. Alasannya, kitchen set pada hotel itu hanya diperuntukkan untuk tabung gas 3 kilogram subsidi, sedangkan tabung elpiji 12 kilogram tidak muat.

“Kita proses lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, sementara kita amankan GM (General Manager), Engineering, dan Resepsionisnya. Tiga orang yang kita amankan ini untuk dimintai keterangannya, bila dari keterangan mereka owner atau pemiliknya tahu, kita akan panggil juga yang bersangkutan,” jelasnya.

Petugas telah memasang garis polisi pada 4 kamar yang ditemukan menggunakan gas elpiji 3 kilogram. Polisi juga menyita 5 unit tabung gas, 5 regulator, dan selang gas sebagai barang bukti.

“Police line kita pasang untuk mengamankan TKP sementara, karena di sana ada kompor yang belum kita amankan. Namun, apabila di dalam pembuktian di pengadilan dibutuhkan, maka akan kami sita,” tutupnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY