Polri: Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang Masih Tahap Penyelidikan

0

pelita.online – Polri belum dapat meningkatkan status penyelidikan ke level penyidikan terkait pelaporan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, timnya di penyelidikan masih memerlukan permintaan keterangan dari saksi-saksi tambahan untuk proses lanjutan penjeratan hukum terhadap pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (Jabar) tersebut.

“Kemarin kita sudah terima LP (laporan). Dan saat ini proses untuk menemukan unsur pidananya terus kita lakukan dengan pengumpulan bukti-bukti, dan permintaan keterangan saksi-saksi dan dari pihak pelapor,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Rabu (28/6/2023).

Menurut dia proses permintaan keterangan dari beberapa ahli, sudah dilakukan. Yaitu dengan meminta kesaksian dari Kementerian Agama (Kemenag), maupun dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Selanjutnya, kita akan menguji terkait apakah perbuatan yang dilakukan oleh terlapor (Panji Gumilang) ini dapat memenuhi unsur-unsur pidana seperti yang dilaporkan oleh pelapor,” kata Djuhandani.

Dia menjanjikan, proses pemenuhan bukti-bukti akan dilakukan dengan cepat untuk tindak lanjut ke arah penyidikan. Pun penetapan tersangka, sampai ke penuntutan.

“Kita tetap melihat semua ini sebagai upaya untuk melaksanakan percepatan penyelidikan. Dan setelah itu, kita akan sampaikan proses lebih lanjutnya kepada publik,” terang Djuhandani.

Saat ini sudah ada dua laporan dari masyarakat di Bareskrim Polri menyangkut soal Panji Gumilang. Dua pelaporan tersebut dilakukan oleh Forum Advokat Peduli Pancasila (FAPP), pada Jumat (23/6/2023), dan satu lagi pelaporan dari pihak NII Crisis Center, Selasa (27/6/2023).

Dua pelaporan tersebut sama-sama menguatkan Pasal 156 a terhadap Panji Gumilang. Yaitu terkait dengan penodaan, atau penistaan terhadap agama Islam. Juru Bicara FAPP Ihsan Tanjung, Jumat (23/6/2023) menyampaikan agar kepolisian cepat memproses hukum terkait pelaporan itu.

Karena, menurut dia, sepak terjang Panji Gumilang terus berkampanye tentang apa yang dinilai meresahkan masyarakat. “Kami sudah melampirkan semua bukti-bukti terkait apa yang disampaikan terlapor (Panji Gumilang) di media-media sosial. Dan kami menilai, apa yang dilakukan oleh Panji Gumilang ini adalah pengajaran sesat, dan penistaan terhadap Islam,” kata Ihsan.

Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan pada Selasa (27/6/2023) menyampaikan apa yang disampaikan Panji Gumilang lewat media-media sosial adalah bentuk penistaan agama. Salah-satunya, kata Ken, Panji Gumilang selaku pemimpin di Ponpes al-Zaytun pernah menyampaikan melalui rekaman video, bahwa Kitab Suci al-Quran bukanlah firman Allah Subhana Wataala.

Melainkan dikatakan Panji Gumilang, kata Ken, al-Quran adalah cuma ucapan dan karangan Nabi Muhammad. “Penyampain tersebut adalah penodaan terhadap agama Islam,” kata Ken.

Ken, pun melanjutkan sudah menyerahkan video-video lain terkait dengan ceramah-ceramah Panji Gumilang dalam laporannya ke kepolisian. Karena itu, Ken berharap, agar pihak Bareskrim Polri segera dapat menindaklanjuti pelaporan yang dilakukan pihaknya, dengan melakukan penyidikan, dan penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang.

“Yang kami laporkan adalah pribadi dari Panji Gumilang karena telah melakukan penzaliman terhadap masyarakat (Islam), dan menyebarkan pemahaman sesat tentang Islam,” kata Ken.

Dalam wawancara dengan Liputan 6 SCTV, yang ditayangkan, Ahad (25/6/2023), Panji Gumilang membantah tudingan mengajarkan ajaran sesat di Pondok Pesantren Al Zaytun. Ia meminta MUI tidak lebih dulu melabeli dirinya menyimpang sebelum tabayyun dilakukan.

“Kalau kita mengikuti publik, tidak bisa kita menjalankan keyakinan kita. Itu yang kita baca dari Al Quran,” jawab Panji Gumilang, atas pertanyaan saf wanita yang sejajar dengan laki-laki saat shalat di Al Zaytun.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto, Senin (26/6/2023) menegaskan akan cepat melakukan penindakan hukum terhadap pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (Jabar) tersebut. Karena dikatakan Agus, sepak terjang berupa penyampaian-penyampaian Panji Gumilang yang beredar di masyarakat memang sudah mengarah ke bentuk pidana berupa penistaan agama Islam.

“Secara sepintas dari apa yang di-upload, dari apa yang sudah kita dengar, secara sepintas ada dugaan penistaan agama. Ada dugaan penistaan agama,” kata Agus saat konfrensi pers di Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (26/6/2023).

Namun, Agus menyampaikan belum dapat menjadikan dugaan tersebut sebagai kesimpulan untuk melakukan penindakan. Karena kata dia, tim penyidikan masih memerlukan pemeriksaan tambahan terhadap Panji Gumilang sebagai terduga pelaku.

sumber : republika.co.id

 

LEAVE A REPLY