Polri Tangkap Penjual Kanguru hingga Beruang Madu Via Online

0

Pelita.onlineĀ – Sebanyak 26 ekor satwa liar dilindungi diselamatkan dari kegiatan perdagangan ilegal di Jawa Tengah (Jateng). Polisi menangkap tiga tersangka yang hendak menjual dan menyimpan hewan-hewan tersebut.

“Ada 1 beruang madu, 5 kanguru, 2 burung kakaktua jambul kuning, 15 ekor burung beo, 2 nuri kepala hitam, dan 1 nuri kelam,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).

“Ini hasil kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan lembaga pemerhati satwa,” sambung dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Adi Karya Tobing menjelaskan penyelidikan kasus bermula dari adanya informasi terjadinya transaksi penjualan seekor beruang madu pada 14 Juni 2019 di terminal bus Rembang. Di TKP, terduga pelaku yang diketahui berinisial S melarikan diri saat melihat petugas.

“Seseorang yang diketahui berinisial S pada saat itu akan mengambil kiriman dari diduga penjual satwa yang dilindungi. Namun, pada saat penyergapan, tersangka atas nama S berhasil melarikan diri dan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor beruang madu dan satu buah handphone milik Saudara S yang terjatuh saat melarikan diri,” terang Adi.

Dari hasil pemeriksaan ponsel milik S, aparat mengetahui asal beruang madu tersebut, yakni dari seseorang berinisial MUA alias G. Beruang tersebut dijual tanpa dokumen resmi. “Modus mereka dagang di online, media sosial. Jadi pembeli dan penjual tidak bertemu, menggunakan rekening bersama,” ujar Adi.

Adi menjelaskan ada dua jenis modus yang digunakan oleh para pedagang satwa liar. Pertama adalah melibatkan tiga pihak, dan yang kedua melibatkan empat pihak.

“Tiga pihak yang dilibatkan adalah penjual dan pembeli yang bersepakat melalui media sosial. Kemudian menggunakan jasa rekening bersama (rekber). Setelah barang dikirim melalui alat transportasi darat, laut, dan diterima oleh pembeli, pembeli memberitahukan kepada pemilik rekber untuk meneruskan dana ke penjual,” jelas Adi.

“Modus kedua, yaitu terdapat empat pihak yang dilibatkan, terdiri atas pihak penjual, broker, pembeli, dan pemilik rekening bersama. Yang berbeda adalah hewan ditawarkan oleh broker sebagai perantara kepada pembeli melalui media sosial. Kemudian, setelah hewan dikonfirmasi diterima oleh pembeli, maka pemilik rekening bersama akan mengirimkan uang kepada broker, broker transfer kepada pemilik hewan tersebut,” sambung Adi.

Berbekal hasil penyelidikan tersebut, aparat melakukan penangkapan terhadap MUA alias G di Kaliwungu, Kudus, Jateng, pada 20 Juni 2019. Di rumah tersangka ini, polisi menemukan 15 burung beo yang ditaruh dalam sangkar.

“Kami melakukan pola yang sama, memeriksa handphone tersangka MUA dan menemukan tersangka KG, yang kami curigai melakukan perdagangan satwa liar secara ilegal juga,” ucap Adi.

Tersangka KG ditangkap di rumahnya, Kecamatan Mayong, Jepara, Jateng, pada hari yang sama. Di lokasi, aparat mengamankan 5 ekor kanguru tanah, yang terdiri dari tiga usia dewasa dan dua usia anakan.

“Besoknya, berdasarkan pemeriksaan para tersangka, kami mengembangkan pengakuan mereka dan kembali menangkap satu lagi tersangka berinisial AM. Dia saat ditangkap membawa dua ekor kakaktua jambul kuning, 2 nuri kepala hitam, dan 1 ekor nuri kelam di SPBU Bumi Rejo, Pati,” tutur Adi.

Kepada wartawan, tersangka MUA mengaku membeli beruang seharga Rp 8 juta dari Pelabuhan Juwana, Pati, Jateng. Beruang itu hendak dia jual kembali. Sedangkan tersangka KG mengaku sudah 5 tahun memelihara dan membiakkan kanguru. Anak kanguru tersebut dia perjual-belikan, namun dia enggan menyebutkan berapa nominal harga satu ekor anak kanguru yang dia jual. “(Asal kanguru) dari Papua,” ucap KG.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Sementara tersangka S saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Satwa-satwa endemik Indonesia timur itu datang ke Pelabuhan Juwana dengan kapal nelayan. Perlu pemantauan dan kerja sama terkait seluruh stakeholder terhadap pelabuhan rakyat dan kapal-kapal nelayan yang terindikasi menjadi sarana masuknya satwa yang dilindungi dari dan ke luar pulau Jawa,” sebut Fadil Imran.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY