Pria Cabuli Anak Laki-laki di Bawah Umur Ngaku Berhubungan dengan 50 Orang

0

Pelita.online – Pria di Tulungagung, Purwanto atau Purnanda (33) melakukan pencabulan pada anak laki-laki di bawah umur. Purwanto sendiri mengaku sudah pernah berhubungan dengan 50 pria lain.

Kanit V Subdit III Jatanras Polda Jatim AKP Moh Aldy Sulaiman mengatakan pelaku telah melakukan hubungan sesama jenis sejak 2004.

“Hasil penyelidikan kami, pelaku melakukan hubungan sesama jenis mulai 2004, yang bersangkutan menyampaikan kepada kami sudah 50 kali melakukan hubungan,” kata Aldy saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (1/7/2019).

Lima puluh orang ini ada yang diantaranya di bawah umur. Aldy menyebut korban yang belum memiliki istri ini sehari-hari berprofesi sebagai perias pengantin di Tulungagung.

“Yang bersangkutan membuka rias pengantin di salah satu kabupaten di Tulungagung. Ada juga yang dewasa, ada yang di bawah umur,” lanjutnya.

Sementara saat ditanya terkait modus pelaku saat mencabuli anak di bawah umur, Aldy mengatakan biasanya Purwanto kerap meminta nomor WhatsApp korban. Setelah itu, dia pun mengajak korban bermain ke rumahnya.

Di rumah, Purwanto langsung membawa korban ke kamar dan melakukan hubungan sesama jenis. Usai itu, baru dia memberi korban uang Rp 100 hingga Rp 150 ribu. Diduga ada dua anak di bawah umur yang telah menjadi korban pelaku.

“Modus pelaku mengiming-imingi korban uang Rp 100-150 ribu,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya uang tunai Rp 100 ribu, handphone, sprei warna pink, celana dalam hitam dan biru, hingga tiga lembar tisu bekas sperma.

Sementara itu, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara yang melanggar pasal 82 UU Tak No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY