Prolegnas Prioritas 2021, Diah Pitaloka: RUU PKS Jangan Sampai Hilang Lagi

0

Pelita.online – Berita dan kasus kekerasan seksual kembali menyeruak. Kabar mengenai perkosaan dan pelecehan oleh sepuluh orang terhadap seorang anak perempuan 16 tahun di Tasikmalaya menambah deretan panjang kekerasan seksual yang seringkali menjadikan perempuan dan anak sebagai korban. Korban kabarnya telah menerima tindakan kekerasan seksual selama setahun dan baru terungkap setelah salah satu pelaku menceritakan perbuatan bejatnya kepada salah seorang tetangga.

Setidaknya dalam sepekan terakhir Polresta Tasikmalaya menerima tiga laporan kasus pemerkosaan anak dibawah umur. Menurut Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Yusuf Ruhiman para korban perkosaan rata-rata masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP.

Kekerasan terhadap anak di bawah umur sejatinya sudah merupakan tindak pidana seperti yang diatur dalam KUHP maupun dalam UU Perlindungan Anak. Namun demikian, masih maraknya perilaku serupa menunjukkan adanya masalah yang lebih fundamental sebagai akar munculnya kasus kekerasan seksual.

“Kekerasan seksual merupakan problem psikologis, sehingga treatment yang perlu diberikan pada masyarakat untuk mengurangi tindak kekerasan seksual tidak dapat hanya berupa hukuman pidana ketika pelaku kekerasan sudah tertangkap. Dalam keadaan darurat kekerasan seksual seperti hari ini langkah-langkah preventif untuk mencegah serta rehabilitatif agar pelaku tidak mengulang tindakan serupa menjadi penting. Dua hal tersebut yang masih belum mendapat porsi dalam peraturan perundang-undangan yang ada,” tegas Anggota DPR RI Komisi VIII dari Fraksi PDI-P, Diah Pitaloka, Selasa (1/12/2020).

Persoalan kekerasan seksual seperti mengingatkan kembali RUU PKS yang sedang dibahas di DPR. “RUU ini sudah akan di-godog di Baleg sebagai RUU Prioritas di Prolegnas 2021. Harapannya di tahun depan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dapat segera disahkan agar tren kasus kekerasan seksual dapat diturunkan. Hal ini sangat penting untuk dapat menciptakan rasa aman bagi seluruh warga negara Indonesia untuk terlepas dari ancaman kekerasan seksual,” tegas Diah.

Sementara RUU ini sedang dalam pembahasan Diah berharap kasus-kasus kekerasan seksual mendapat proses keadilan maksimal dalam proses penegakan hukum. Diah meminta pelaku dihukum seberat-beratnya dan meminta kepala daerah untuk berkomitmen untuk membangun kesadaran dan dorongan untuk mencegah kekerasan seksual sebagai program penyelenggaraan pemerintah daerah.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY