PSHK Beri Nilai Merah Kinerja Legislasi DPR 2021

0

Pelita.Online –Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) memberi nilai merah pada program legislasi DPR sepanjang 2021. Nilai tersebut diberikan menyusul capaian DPR dalam program legislasi yang masih jeblok dan tak beranjak dari tahun-tahun sebelumnya.
Peneliti PSHK, Fajri Nursyamsi menyebut sepanjang 2021, DPR hanya mengesahkan lima RUU dari 37 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Jumlah itu tak beranjak dari tahun-tahun sebelumnya.

“Persoalan capaian kinerja legislasi di tahun 2021 ini mengulang kejadian di tahun-tahun sebelumnya, di mana jumlah RUU yang disahkan sangat minim dibanding target yang dicanangkan,” kata dia dalam laporan yang diberi judul Capaian dan Partisipasi Publik Legislasi 2021: Nilai Merah Tidak Berubah itu, Selasa (28/12).

Sejak 2015, PSHK merinci, DPR hanya mengesahkan 3 RUU dari 40 RUU dalam Prolegnas. Pada 2016, angkanya naik menjadi 10 RUU dari 50 RUU. Lalu kembali turun pada 2017 yang hanya mengesahkan 6 RUU dari 62 RUU.

Kemudian pada 2018, DPR mengesahkan 5 RUU dari 50 RUU. Pada 2019, 14 RUU dari 55 RUU; dan pada 2020, DPR mengesahkan 3 RUU dari 37 RUU.

Persoalannya, kata Fajri, sebanyak 3 dari 5 RUU yang disahkan pada 2021, justru kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Masing-masing yakni, RUU tentang Perubahan UU Jalan, RUU tentang Perubahan UU Kejaksaan, dan RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Munculnya ketiga RUU tersebut dalam Prolegnas 2022 tersebut menimbulkan kebingungan. Sulit membuat kesan bahwa penyusunan Prolegnas tidak dilakukan dengan perencanaan yang matang,” ucap Fajri.

Dia pun mendesak DPR dan pemerintah mengklarifikasi alasan 3 RUU yang telah disahkan kembali masuk Prolegnas Prioritas 2022.

Selain itu, dalam hal partisipasi, PSHK juga meminta DPR dan pemerintah lebih melibatkan partisipasi publik dalam memberikan masukan pembentukan undang-undang, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Penyesuaian tersebut perlu dilakukan terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta peraturan-peraturan pelaksanaan di lingkungan DPR dan Pemerintah,” katanya.

sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY