PT BMS Harus Bertanggung Jawab atas Raibnya Deposito Rp 20 Miliar

0

Pelita.online – PT Bank Mega Syariah (BMS) harus bertanggung jawab atas raibnya dana deposito milik sebuah perusahaan asuransi sebesar Rp 20 miliar, yang di tempatkan di BMS sejak tahun 2012.

“PT BSM harus bertanggung jawab,” kata kuasa hokum perusahaan asuransi yang dananya hilang itu, Riduan Tambunan dari Kantor Advokat Riduan Tambunan SH and Partners, Senin (19/4/2021).

Menurut Riduan, deposito tersebut merupakan Dana Jaminan Wajib yang ditempatkan pada bank guna memenuhi ketentuan Pasal 20 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Peransuransian jo Pasal 35 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yang mengatur bahwa Perusahaan Asuransi Wajib Membentuk Dana Jaminan dalam bentuk dan jumlah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia mengatakan, dana Rp20 miliar tersebut ditempatkan di BMS dalam bentuk deposito pada tanggal 29 Oktober 2012, yang terdiri dari 4 bilyet giro (masing-masing Rp5 miliar) dengan Nomor Seri: 036466, 036465, 036464 dan 036463. Empat bilyet giro asli tersebut disimpan di mainvault bank kustodian PT Bank Mega Tbk.

Menurut Riduan, pada tahun 2015, kliennya bermaksud untuk mencairkan dana tersebut beserta bunganya.
Riduan mengatakan, pihaknya telah konfirmasi kepada PT BMS dan pihak PT BSM menjawan bahwa dana tersebut sudah tidak ada atau telah raib. Atas kejadian ini kliennya terkejut, karena merasa tidak pernah mencairkan (memberikan instruksi pencairan) deposito tersebut. Tidak itu saja, empat bilyet giro asli masih tersimpan dengan baik di bank kustodian.

“Deposito sebagai Dana Jaminan Wajib seharusnya tidak dapat begitu saja dipindahkan/dicairkan,karena harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (4) UU Nomor 40/2014 tentang Peransuransian,” ujar Riduan.

Atas raibnya dana deposito tersebut, kliennya telah berupaya untuk meminta pertanggung-jawaban BMS. Tetapi pihak BMS tidak bersedia untuk memberikan ganti rugi dengan alasan bahwa permasalahan atas pencairan deposito telah diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dipidana karyawan BMS yaitu Kepala Cabang Pembantu Panglima Polim yang dilaporkan karena melakukan penggelapan dan menyebabkan raibnya dana deposito tersebut.

Ia mengatakan, BMS seharusnya tidak bisa berdalih dengan melemparkan tanggung-jawab kepada karyawan banknya yang sudah dipidana, karena berdasarkan UU Perseroan Terbatas (UU PT) direksi sebagai pengurus perseroan yang bertanggung jawab terhadap jalannya perseroan.

Jadi harus bertanggung-jawab terhadap perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya,yang dilakukan di tempat kerja BMS, pada jam kerja,dan juga karena adanya hubungan dengan pekerjaannya.

“Pihak BMS seharusnya mengganti kerugian yang dialami oleh klien kami sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata Jo Pasal 29 POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan,” tutur Riduan.

Dalam Pasal 29 POJK Nomor :1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan disebutkan bahwa pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

“Klien kami telah menempuh berbagai upaya agar BMS mengembalikan dana deposito tersebut, termasuk mengirim Surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemkopolhukam), juga kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ungkap Riduan.

Oleh Kemkopolhukam, pengaduan itu telah direspons dengan baik. Setelah mengadakan rapat koordinasi tanggal 15 Juli 2020, Kemenkopolhukam telah mengirim surat kepada Direktur Utama BMS dengan Nomor : B-2965/HK.00.01/09/2020 tanggal 23 September 2020 (klien dapat tembusan surat), yang dalam salah satu butir surat (Vide butir 2 huruf d) disebutkan: “Secara Korporasi BMS harus tetap bertanggung-jawab untuk mengganti dana yang digelapkan oleh karyawannya, walaupun karyawannya telah dipidana”.

“Karena itu kami masih menunggu itikad baik BMS agar mematuhi serta melaksanakan isi surat dari Kemkopolhukam RI membayar ganti rugi atau mengembalikan dana deposito klien yang raib tersebut,” kata Riduan.

Pihak PT BMS yang berusaha dihubungi untuk dimintai tanggapan atau klarifikasi atas keluhan dan pengaduan klien advokat Riduan Tambunan belum berhasil.

Dengan demikian belum bisa dipastikan apakah penyelesaian permasalahan ini hanya dengan dilaporkan kemudian diadili karyawan PT BMS yang diduga mencairkan secara melawan hak deposito milik klien Riduan Tambunan.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY