Reformasi Birokrasi, ASN Diberi Ruang Berkarier di Seluruh Daerah

0

Pelita.online – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Akmal Malik memastikan proses reformasi birokrasi di tingkat pemerintah daerah (pemda) tak hanya fokus pada perampingan eselonisasi. Kesempatan aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap mengembangkan karier dan potensinya juga menjadi perhatian.

“Reformasi birokrasi itu intinya kita memberikan ruang yang sama kepada semua ASN untuk berkarier di semua daerah di Indonesia, 34 Provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota dan pengembangan potensi ASN pemda,” ungkap Akmal Malik, Jumat (16/4/2021).

Akmal menjelaskan pada Kamis (15/4/2021), pihaknya telah menggelar rapat dengan seluruh kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Rapat membahas mengenai sistem informasi mutasi daerah yang dilakukan secara virtual.

Selain Akmal, pembicara yang terlibat dalam rapat virtual tersebut adalah Direktur Fasilitasi Kelembagaan Kepegawaian dan Perangkat Daerah Direktorat Jenderal (ditjen) Otda Kemdagri Cheka Virgowansyah, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Imas Sukmariah, dan Staf Ahli Menteri bidang Pemerintahan dan Otda Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Jufri Rahman.

“Sistem informasi mutasi daerah ini nemberi kemudahan bagi ASN untuk memilih daerah yang dinilai bisa mengembangkan potensinya serta berbagai manfaat dari reformasi birokrasi, terkhusus untuk ASN di pemda,” kata Akmal.

Sementara itu, Imas menambahkan perampingan jabatan struktural di daerah memberikan keuntungan bagi setiap ASN, karena memungkinkan terjadinya transparansi dan persaingan yang sehat. Contohnya, apabila ASN meningkat produktivitasnya, maka kariernya akan berkembang. Naik pangkat, bahkan bisa dua tahun sekali. Selain itu dengan menjadi pejabat fungsional, usia pensiun ditambah dua tahun.

“Pejabat administrator yang selama ini sebagai kepala bidang batas pensiunnya 58 tahun, nantinya beralih ke jabatan fungsional, yang bersangkutan usia pensiun menjadi 60 tahun. Pada saat sebelum usia 60 tahun tadi, yang bersangkutan bisa mengikuti tes seleksi, terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi pratama,” kata Imas.

Pada kesempatan itu, Jufri Rahman menambahkan perampingan birokrasi di daerah tak perlu membuat ASN khawatir. Sebab, ASN masih bisa menduduki jabatan struktural.

“Dengan talent tools yang disiapkan BKN, maka semua pejabat fungsional di daerah akan berpeluang untuk ikut serta dalam lelang jabatan pimpinan baik itu pratama maupun madya,” ungkap Jufri.

 

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY