Revisi UU Ormas masuk prolegnas, pemerintah belum tahu pasal yang akan diubah

0
Menkumham Yasonna H Laoly.

Pelita.Online – Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah telah sepakat merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). UU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2019.

Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas mengaku belum mengetahui pasti terkait poin yang akan direvisi dalam UU tersebut. Tetapi dia yakin, revisi UU Ormas tidak akan jauh dari perdebatan saat pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.

“Saya belum tahu persis. Nanti coba ditanyakan ke teman-teman Demokrat karena ini usulan mereka. Anggota dari Demokrat. Tapi minimal perdebatannya sama dengan yang lalu,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/10).

“Ya itu salah satunya kira-kira (proses peradilan). Tapi saya belum lihat persis. Sudah ada naskahnya sebenarnya,” sambungnya.

Pembahasan itu rencananya akan dimulai pada Januari 2019. “Iya karena ini sudah masuk prioritas bukan lagi di long list,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Laoly menjelaskan revisi ini memang sudah menjadi kesepakatan ketika mengesahkan Perppu Ormas menjadi UU. Sehingga, lanjut dia, memang seharusnya revisi ini dibahas.

“Kan sudah ada kesepakatan sebelumnya. Jadi waktu disahkan perppunya, waktu itu kita ada kesepakatan, ada beberapa concern dari beberapa fraksi, supaya ada revisi. Kita bilang kita sepakat. Tapi kan waktu berjalan, maka biarlah tahun depan kita selesaikan. Karena hanya beberapa pasal. Sedikit sekali,” kata Yasonna.

Menurutnya pasal yang akan dibahas juga sangat sedikit. Salah satunya adalah kekhawatiran tentang pemerintah mengganggu internal ormas.

“Mereka menganggap ada kekhawatiran. Ini nanti bisa jadi sangat ada organisasi yang bisa saja mudah diganggu oleh pemerintah. Padahal tidak,” ujarnya.

Yasonna juga belum bisa memastikan apakah poin yang akan dibahas itu adalah pasal pengembalian fungsi pengadilan. Meskipun, lanjut dia, proses peradilan masih menjadi salah satu hal yang diperdebatkan.

“Ya belum. Kita enggak boleh berandai-andai. Nanti kita lihat dulu draf dari fraksi-fraksi,” ucapnya.

merdeka.com

LEAVE A REPLY