Sebelum Membunuh, Tukang Bubur Minta Cium Bocah dengan Iming-iming Rp 5 Ribu

0

Pelita.online – Polisi mengungkap detik-detik tukang bubur, Yanto, membunuh bocah perempuan di Megamendung, Bogor. Yanto disebut sempat meminta korban menciumnya dengan iming-iming uang Rp 5.000.

Cerita bermula saat korban datang ke kontrakan untuk meminta makanan kepada Yanto. Korban pun diberi makanan dan uang Rp 2.000.

Singkat cerita, Yanto kemudian meminta korban menciumnya. Dia membujuk korban dengan menawarkan uang Rp 5.000.

“Pelaku meminta korban mencium pelaku. Nanti diiming-imingi sejumlah uang, sekitar Rp 5.000,” kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky di Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/7/2019).

Korban menolak permintaan Yanto. Namun Yanto tetap memaksa untuk melampiaskan hasrat seksualnya. Karena korban berontak, Yanto panik dan merendam korban di air hingga meninggal dunia.

“Korban yang masih di bawah umur ini menolak sehingga, karena dipaksa, histeris, panik, histeris dari pada korban, pelaku panik, kemudian spontan melakukan pembunuhan tersebut,” ujar Dicky.

Menurut Dicky, aksi pencabulan yang dilakukan Yanto ini bukanlah yang pertama. Kepada polisi, Yanto mengaku sudah mencabuli korban sebanyak dua kali.

“Korban sementara baru yang bersangkutan dan untuk pencabulan ini bukan hanya sekali ini tapi ini sudah berapa kali, yaitu dua kali. Sekitar dua kali. Tetapi yang kali ini yang menolak,” ujar dia.

Dicky menyebut Yanto memang mempunyai kelainan seksual dan memiliki kecenderungan menyukai anak-anak. Kelainan seksual itu muncul lantaran Yanto sering menonton video pornografi.

“Adapun motif dari pada pelaku adalah masalah kelainan seksual, di mana yang bersangkutan memiliki kecenderungan menyukai anak-anak di bawah umur. Nah ini juga ada pengaruh dari pada pornografi,” imbuh Dicky.

Yanto membunuh bocah perempuan tersebut di sebuah kontrakan di kawasan Megamendung, Sabtu (29/6). Jenazah korban kemudian ditemukan pada Selasa (2/7).

Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Namun, sebelum ditangkap polisi, Yanto terlebih dulu menyerahkan diri ke Polsek Moga, Pemalang, Jateng, pada Rabu (3/7) sore.

Yanto sempat jadi buron dan mengaku tinggal berpindah-pindah hingga empat kota di Jawa. Setelah membunuh, Yanto kabur ke kampungnya, Desa Gendong, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah.

Yanto kemudian diserahkan ke Polres Bogor. Setelah diperiksa intensif, Yanto ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan bocah perempuan. Yanto juga langsung ditahan.

Yanto dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 ayat 3 dan atau Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP. Dia terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY