Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Gus Nur Ngaku Wawancara soal NU Spontan

0

Pelita.online – Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini. Dalam sidang, Gus Nur mengaku wawancara dengan Refly Harun yang menyinggung Nahdlatul Ulama (NU) di luar skenario.

“Di luar dugaan menanyakan NU, di luar skenario,” ujar Gus Nur, yang hadir secara virtual, Selasa (16/3/2021).

Gus Nur menyebut wawancara dengan Refly awalnya bukan terkait NU. Menurutnya, yang jadi topik utama yakni terkait omnibus law.

“Waktu itu mau buatnya soal omnibus law. NU spontanitas saja,” sebutnya.

Setelah itu, ketua majelis hakim, Toto Ridarto menanyakan mengenai durasi wawancara. Gus Nur menjawab pertanyaan itu, dan dia juga menyinggung perihal pengeditan video.

“(Wawancara) sekitar satu jam,” kata Gus Nur.

“Ya (videonya) sudah diedit, warnanya kurang terang, diterangin,” ungkapnya menambahkan.

Setelah itu, ketua majelis hakim menanyakan kepada Gus Nur apakah akan menghadirkan saksi maupun ahli dalam agenda sidang berikutnya. Gus Nur kebingungan karena selama ditahan dia tidak memiliki akses komunikasi.

“Saya ini nggak punya handphone, bagaimana mau menghadirkan, saya ini digembok, ditahan, bagaimana mau menghadirkan saksi,” ujar Gus Nur.

Majelis hakim kemudian menyudahi persidangan hari ini. Baca di halaman berikutnya.

Ketua majelis hakim kemudian menegaskan Gus Nur bisa memanfaatkan penasihat hukum. Ketua majelis hakim menekankan bahwa setiap terdakwa memiliki hak untuk membela diri yang diberikan oleh undang-undang (UU).

“Terdakwa kan punya penasihat hukum untuk membela kepentingan kliennya. Bukan berarti orang yang di dalam tahanan nggak bisa bergerak, kan punya penasihat hukum. Manfaatkan mereka supaya menghadirkan saksi untuk kepentingan saudara. Itu kalau ada saksi silakan, ada ahli, itu hak yang diberikan oleh undang-undang,” papar hakim Toto.

“Makanya perjalanan persidangan itu diatur oleh undang-undang, nggak bisa langsung pembelaan, belum tuntutan. Kita lalui itu secara bersama-sama, saudara akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi meringankan maupun ahli yang meringankan saudara,” sambung dia.

Gus Nur tak banyak menanggapi pernyataan hakim itu. “Baik-baik,” kata Gus Nur.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menutup persidangan hari ini. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan, Senin (23/3) dengan pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.

Seperti diketahui, Gus Nur didakwa sengaja melakukan ujaran kebencian terhadap NU. Pernyataan ini diunggah oleh Gus Nur dalam akun YouTube miliknya saat melakukan pembicaraan dengan Refly Harun.

Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY