Sidang Vanessa Angel, Ahli Jelaskan Xanax Harus dengan Resep Dokter

0

Pelita.online – Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli yang merupakan dokter kejiwaan atau psikiater di sidang kasus kepemilikan pil xanax Vanessa Angel. Ahli menjelaskan tentang cara mendapatkan xanax, yang merupakan kategori obat psikotropika harus dengan resep dokter.

Saksi ahli itu adalah dr Darmawan Adi Purnama SpKJ yang bekerja di RS Jiwa dr Soeharti Heerdjan. Jaksa menghadirkan dr Dermawan di sidang lanjutan Vanessa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jalan Letjend S Parman, Senin (28/9/2020).

dr Darmawan awalnya menjelaskan tentang cara mendapatkan obat jenis psikotropika yang legal itu harus melalui resep dokter. Dia mengatakan resep itu juga ada batas waktunya ketika hendak menggunakan, batas waktu resep diberikan per kapan pasien kontrol.

“Jadi jika perlu itu kan resepkannya nggak banyak, misal untuk sebulan, kita nggak resepkan sebulan. Jadi kita cukup resepin 15 sampai 20 (butir), kalau itu diminum rutin kita resepkan sampai kapan dia (pasien) kontrol lagi,” ujar Darmawan.

Darmawan mengatakan biasanya jangka waktu resep itu bervariasi, ada yang satu atau dua minggu. Ada juga resep yang sengaja memang bisa digunakan untuk 2 kali tebus, namun itu juga hanya dua kali, tidak bisa lebih.

Terkait pembelian obat jenis psikotropika, Darmawan mengatakan obat itu tidak bisa didapatkan secara sembarang. Bagi pasien yang memiliki resep itu juga harus menyerahkan resep asli dokter dan bukan resep copy-an.

“Boleh nggak (saat membeli obat) apotek diberikan copy resep untuk psikotoprika?” tanya hakim di sidang.

“Nggak, nggak boleh,” jawab Darmawan.

Darmawan menjelaskan alasan apotek harus diberikan resep asli dan tidak akan mengembalikan resep asli ke pasien karena dia akan diminta tanggung jawabnya oleh BPOM. BPOM, kata dia, sering menggelar penyidikan obat di seluruh apotek.

“Ada apotek yang membolehkan (pasien ngambil resep lagi) karena di situ kan ditulis det (obat yang sudah diserahkan) jadi ada ditulis nama obat det artinya sudah diberikan, jadi itu sudah diberikan semua. Kalau dia tulis nedet berarti ada yang belum diberikan. Khusus psikotropika nggak ada yang mau berikan copy resep, walaupun nedet musti dilakukan sama karena nanti kalau diperiksa Badan POM dia nggak punya aslinya, karena BPOM minta aslinya,” papar Darmawan.

Dia juga menyebut tidak ada instansi lain selain rumah sakit dan apotek yang menjual resmi obat psikotropika. Dalam aturan di Indonesi, kata Darmawan, hanya dokter dan apotek yang bisa memberikan resep obat psikotropika secara resmi.

“Sepengetahuan saya hanya apotek di Indonesia. Kalau UU psikotropika ditulisnya dokter dan apotek, tapi kami kan di kota besar seperti Jakarta dianjurkan tidak berikan langsung,” jelasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, suami Vanessa Angel, Febri Andriansyah alias Bibi, menyebut Vanessa membeli pil xanax dengan resep dokter. Bibi mengaku pil itu dapat beli dari apotek.

Vanessa membeli pil xanax di tahun 2019 memakai resep dokter Maxwadi Maas saat 2018. Bibi mengaku istrinya mendapat xanax dua kali, ada yang didapat dari beli di apotek ada juga dari Abdul Malik yang merupakan mantan pengacara Vanessa di Jawa Timur pada 2018.

“Resep dari RS Puri Cinere. Tahun 2016 sampai 2019, Vanessa Angel (beli pil) pakai resep akhir di 2018,” kata Bibi kala itu.

Vanessa didakwa melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY