3 Pengedar Uang Palsu Diringkus, Satu Eks Calon Bupati Madiun

0

Pelita.online – Polisi Ngawi membekuk tiga tersangka sindikat pengedar uang palsu (Upal). Uang palsu kurang lebih Rp 1 miliar telah didistribusikan. Ironisnya, salah satu tersangka adalah mantan kepala dinas yang juga calon bupati yang kalah dalam Pilbup Madiun 2013 lalu.

Tiga pelaku diringkus di tempat yang berbeda. Total uang yang sudah diedarkan sekitar Rp 1 miliar.

“Jadi ada tiga tersangka dalam kasus pengedaran uang palsu yang pengakuan ada sekitar Rp 1 miliar. Satu di antaranya memang pejabat di Madiun,” ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta kepada wartawan saat release Senin (28/9/2020).

Salah satu tersangka yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Madiun yang juga calon bupati bernama, Sumardi (63).

“Yang jelas pejabat di Madiun. Inisial SMD. Kayaknya lebih tahu anda ya, yang jelas pejabat,” katanya saat ditanya terkait tersangka mantan calon bupati Madiun.

Agung mengatakan, selain Sumardi, dua tersangka lainnya yakni Sumarji (55) warga Desa Tlanak Utara Kecamatan Kedungpring, Lamongan. Kemudian Sarkam warga Desa Babadan Kecamatan Pangkur Ngawi.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY