Soal OTT di Sulsel, KPK Pastikan Bekerja Sesuai Prosedur Hukum yang Berlaku

0

Pelita.online – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Ali Fikri menegaskan, pihaknya bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam operasi tangkap tangan terhadap enam orang di Sulawesi Selatan.

“Kami pastikan KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/2/2021).

Ia melanjutkan, pihaknya akan segera menentukan sikap dalam waktu 1×24 jam setelah OTT dilakukan.

Hingga kini, kata dia, KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap enam orang tersebut.

Untuk itu, ia berharap, semua pihak menunggu proses pemeriksaan KPK.

“Kami saat ini masih memeriksa intensif terhadap pihak-pihak yang tertangkap tangan. Di antaranya kepala daerah tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT terhadap enam orang di Sulawesi Selatan, Jumat malam.

Diketahui, salah satu dari enam orang itu adalah Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Lima orang lainnya adalah pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel dan pihak swasta.

Sementara itu, dalam tayangan Kompas TV, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tiba di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/2/2021) pagi.

Tampak Nurdin yang mengenakan topi biru, bermasker, dan berjaket warna hitam langsung memasuki gedung KPK didampingi polisi dan satu orang berpakaian batik.

Tak banyak yang diucapkan Nurdin ketika ditanya langsung oleh beberapa wartawan yang hadir di gedung KPK. Terdengar, Nurdin hanya mengucapkan kata ‘tidur’.

“Saya tidur, dijemput,” ucap Nurdin singkat dalam tayangan siaran langsung Kompas TV yang dilihat Kompas.com, Sabtu (27/2/2021) pagi.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY