Tersangka di Kasus Asabri dan Petinggi Sriwijaya Air Disebut Punya Bisnis

0

Pelita.online – Kejaksaan Agung menemukan adanya transaksi aktif antara tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, Adam Damiri, dengan Wakil Komisaris Utama Sriwijaya Air, Chandra Lie, sejak 2004.

“Nah, ini yang kami dalami transaksi apa,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan, kepada Tempo pada 19 Maret 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Chandra Lie pada 9 Maret, Chandra Lie dan Adam Damiri memiliki bisnis bersama. “Memang ada kaitan kerja sama usaha antara Adam Damiri secara personal dengan keluarga Lie,” ucap Febrie.

Namun, bisnis yang dilakoni dimulai sebelum perkara Asabri terjadi. Hanya saja, lantaran masih ada transaksi hingga 2021, penyidik memutuskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Lie.

Penyidik, kata Febrie, ingin mengetahui sumber dana yang digunakan Adam Damiri saat berbisnis dengan keluarga Lie.

“Karena kami penyidik berkepentingan untuk mengejar aset. Kalau umpamanya dalam usaha itu ada kepemilikan Adam Damiri yang masih bisa kami sita untuk Asabri, kami sita. Tetapi ternyata usaha ini dimulai sejak Adam Damiri sebelum di Asabri,” kata Febrie.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY