Tertangkap Bawa Sabu 700 Gram, Pria Ini Mengaku Diberi Upah Rp 25 Juta

0

Pelita.online – Aparat kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil meringkus kurir narkoba berinisial S (38) di Pelabuhan Mrina, Kualat Tungkal, Sabtu (26/10/2019) lalu.

S tertangkap basah membawa 700 gram saat menumpang kapal cepat SB Kurnia II yang berlayar dari Batam-Kuala Tungkal.

Dirinya mengaku dijanjikan mendapat upah Rp 25 juta jika berhasil membawa barang haram jenis sabu dari Batam ke Kuala Tungkal, Jambi.

“Pelaku ini juga mengaku bahwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 25 juta dari pemilik barang yang berada di Batam. Pelaku akan mendapatkan upah setelah berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke seseorang yang berada di Jambi,” kata Kapolres Tanjab Barat, AKBP ADG Sinaga, seperti dilansir dari Tribunnews.

Sinaga menjelaskan, penangkapan S berawal dari operasi rutin petugas di pelabuham.

“Pelaku ini diamankan pada Sabtu (26/10/2019) sore sekitar pukul 16.45 WIB, ia diamankan saat petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan rutin, pemeriksaan barang bawaan dan penumpang,” ujarnya.

Menurut Sinaga, saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan dua bungkusan besar dibalut lakban warna hitam dari dalam tas ransel (warna hitam-hijau) yang dibawa S.

“Saat bungkusan itu dibuka, ternyata berisi narkotika yang diduga jenis sabu sabu. Bungkusan itu ditemukan berada diantara pakaian (dalam tas, red),” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda sebesar Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 8 miliar.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY