Tiga Pencuri Motor Spesialis Teras Rumah di Pasuruan Tertangkap

0

Pelita.online – Tiga pelaku pencurian yang kerap mengambil motor dari teras rumah korban diringkus. Dari para pelaku, polisi mengamankan dua unit motor matic.

Tiga pelaku tersebut yakni Candra Setiawan (20) warga Manukwari Papua, Hariono (41)mwarga Desa Lemahbang Kecamatan Sukorejo, Pasuruan dan M Solihin (20), warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.

“Pelaku Candra dan Hariono adalah satu komplotan. Sedangkan Solihin merupakan satu dari tiga pelaku yang berhasil ditangkap dari komplotan lain. Dua tema Solihin saat ini menjadi DPO,” kata Waka Polres Pasuruan Kompol Supriono di Mapolres Pasuruan, Senin (15/07/2019).

Supriono mengatakan, dua komplotan tersebut sama-sama spesialis pencuri motor yang diparkir di teras rumah warga. Dalam aksinya, masing-masing pelaku memiliki tugas berbeda. Ada yang mengawasi situasi di sekitar TKP, yang lain masuk teras dan merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci lalu membawa kabur motor.

“Chandra dan Hariono telah melakukan aksinya di 6 TKP. Di antaranya 2 lokasi di wilayah Kecamatan Prigen, serta 4 lokasi masing-masing di Pandaan, Purwosari, Gempol, dan Purwodadi. Sedangkan Solihin di Kelurahan Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan,” terang Supriono.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 2 unit sepeda motor matik, 2 buah kunci T, 2 lembar STNK dan 1 buah BPKB.

Dua unit motor tersebut akan segera dikembalikan kepada korban. Polisi sudah mengidentifikasi pemilik dua motor tersebut. Sementara ketiga pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY