TKN Jokowi ke Prabowo: Jangan Simpulkan Perbaikan Permohonan Diterima MK

0

Pelita.online – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin menyinggung soal perbaikan berkas gugatan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. TKN mengingatkan Prabowo-Sandi agar tidak keburu senang.

“Jangan disimpulkan bahwa perbaikan permohonan mereka diterima MK. Karena MK hanya mempersilakan mereka membacakan pokok-pokok permohonan pemohon,” kata Wakil Ketua TKN Arsul Sani kepada wartawan, Sabtu (15/6/2019).

“Tapi apakah yang perbaikan atau penambahan materi/substansi yang baru diajukan 10 Juni itu akan diterima atau tidak, maka tadi MK menyatakan akan memutuskannya dalam putusan akhir,” lanjut dia.

Diketahui, tim hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto membacakan gugatan perbaikan dalam persidangan di MK, Jumat (14/6). Hakim memutuskan menerima perbaikan berkas permohonan yang diajukan tim Prabowo-Sandi pada Senin (10/6).

Kendati demikian, Arsul tetap mengapresiasi jalannya persidangan sengketa pilpres perdana tersebut. Ia menilai sidang berjalan baik, masing-masing pihak mampu mengontrol emosi. Selain itu, dia juga memuji Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman yang memberikan kesempatan bicara kepada semua pihak.

“Kami melihat Ketua Majelis memberikan kesempatan bicara yang cukup luas kepada para pihak dan ini cukup adil. Meski terkait jangka waktu bagi kami menyampaikan keterangan pihak terkait sebetulnya pendek sekali dibanding dengan waktu pemohon, sehingga dari sisi waktu sebetulnya adilnya tidak sama,” ujarnya.

Selain itu, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menyoal pengunduran sidang lanjutan sengketa pilpres. Ia menilai waktu yang diberikan terlalu pendek.

Hakim mengundur sidang hingga Selasa (18/6). Pada sidang selanjutnya, tim hukum Jokowi akan memberikan jawaban terhadap gugatan pemohon. KPU juga akan menyampaikan jawaban sebagai termohon.

“Dalam regulasi MK tidak diatur adanya revisi untuk sengketa pilpres terhadap pemohon. Jadi kalau revisi kan mereka punya waktu cukup panjang, sementara pihak terkait dan termohon hanya tersedia waktu 1 hari kalau memang permohonan pemohon jadi pembahasan yang harus dijawab,” kata Irfan.

Namun, dia tetap optimistis Jokowi-Ma’ruf memenangi sidang sengketa Pilpres 2019. Menurut Irfan, gugatan yang dilayangkan Prabowo-Sandi tidak jelas.

“Dalil-dalil yang mereka sampaikan tidak menjelaskan secara utuh tentang kecurangan-kecurangan atau angka-angka yang menjadi kewenangan MK. Mereka hanya menjelaskan narasi-narasi tentag kecurangan yang sebenarnya sudah dilakukan proses hukumnya di Bawaslu,” ucapnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY