Tol Laut Diklaim Bikin Harga Barang Lebih Murah 30 Persen

0

Pelita.online – Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto mengklaim pemanfaatan tol laut membantu pemerintah menekan disparitas harga bahan pokok di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Berdasarkan laporan yang ia terima, terdapat penurunan harga bahan pokok yang cukup signifikan, yaitu sekitar 20 persen-30 persen lebih murah dari biasanya di wilayah 3T, khususnya di Indonesia Timur.

“Daerah yang dilalui tol laut, umumnya, harga produk yang bisa diangkut ke daerah-daerah tersebut, harganya turun antara 20 persen sampai 30 persen dibandingkan sebelumnya,” ujarnya, dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/12).

Suhanto berharap disparitas harga bisa semakin ditekan setelah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antar Pulau. Regulasi ini mewajibkan pelaku usaha angkutan kapal atau kargo dalam melaporkan daftar muatan kapal atau manifes kapal.

“Dengan kewajiban pada pemilik muatan atau cargo owner untuk sampaikan jenis dan jumlah barang, maka ke depan perencanaan pengiriman barang dari daerah surplus ke daerah minus menjadi lebih mudah, tepat dan dapat terkontrol dengan baik, mengingat daerah 3T memiliki produk unggulan yang dapat dimanfaatkan untuk muatan arus balik,” tutur dia lagi.

Suhanto memastikan kewajiban tersebut tak akan memberatkan pengusaha. Sebab penyampaian daftar muatan barang pada kapal atau manifes domestik antar pulau cukup dilakukan melalui sistem Indonesia National Single window (INSW) yang ada di Kementerian Keuangan.

“Penyampaian tersebut harus dilakukan sebelum barang dimuat di kapal. Data yang disampaikan tersebut dapat diakses melalui sistem informasi perizinan terpadu atau SIPT Kemendag,” imbuhnya.

Nantinya, data itu dapat digunakan sebagai referensi dalam penerbitan shipping instruction oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi atau forwarder yang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

“Ini juga ditunjukkan untuk mencegah penyelundupan ke luar negeri maupun masuk beredarnya barang selundupan ke dalam negeri,” jelasnya.

Di luar itu, data tersebut juga dapat digunakan oleh semua kementerian dan lembaga yang sudah terintegrasi dengan ekosistem logistik nasional. Sehingga, pemerintah akan memiliki satu data yang dikelola bersama, sehingga mengurangi tumpang tindih peraturan antar sektor.

Adapun kewajiban menyampaikan daftar muatan ini baru berlaku untuk pemilik muatan yang memperdagangkan kebutuhan bahan pokok, baik barang asal impor maupun yang ditujukan untuk ekspor namun singgah di pelabuhan domestik dulu.

“Kewajiban ini juga baru berlaku untuk barang yang dimuat melalui pelabuhan Tanjung Priok,” tandas Suhanto.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY