Tonny Budiono Mendapat Rp20 Miliar dari Banyak Pihak

0

Jakarta, Pelita.Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp20,074 miliar dari hasil tangkap tangan Direktur Jendral nonaktif Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang suap tersebut didapat dari beberapa proyek di Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

“Menurut yang bersangkutan dari banyak pihak, bukan dari satu pengerukan,” kata Agus di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 30 Agustus 2017.

Tonny mengaku uang tersebut ia nikmati sendiri. Ia menegaskan uang hasil korupsi tak mengalir ke berbagai pihak, termasuk Menteri Perhubungan Budi Karya.

KPK tak begitu saja percaya. Agus cs bakal tetap menelusuri aliran dana Tonny.

“KPK kan kemudian melakukan penelitian lebih lanjut,” tegas Agus.

Tonny terjaring OTT KPK, Rabu 23 Agustus 2017. Tonny ditangkap karena menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK), Adiputra Kurniawan.

Suap diberikan Adiputra berkaitan perizinan atas sejumlah proyek di lingkungan Ditjen Hubla, salah satunya pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. KPK akhirnya menetapkan Tonny dan Adiputra sebagai tersangka.

Uang Rp20,074 miliar yang terdiri dari tujuh mata uang disita penyidik. Penyidik KPK juga menyita 50 aksesoris, mulai keris, jam, hingga cincin batu akik.

Tonny selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Adiputra sebagai tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY