Pelita.Online – Ekonom senior Dr Rizal Ramli dijadwalkan menjadi saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh pada hari ini (Senin, 26/11) di Bareskrim Mabes Polri.
Rencananya dalam pemeriksaan ini, Rizal juga didampingi puluhan advokat dari Peradi.
Pertengahan Oktober lalu, Rizal resmi melaporkan balik Surya Paloh terkait dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri. Rizal mempermasalahkan tuntutan Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM Partai Nasdem Taufik Basari kepada dirinya yang dirasa salah alamat.
Pengacara Surya Paloh ketika itu, melaporkan Rizal Ramli dengan tiga hal yang menjadi poin laporannya. Pertama, Rizal Ramli melontarkan kalimat yang terkesan Surya Paloh bermain dalam kebijakan impor. Kedua, Presiden Joko Widodo seolah-olah takut kepada Surya Paloh. Dan ketiga, Rizal Ramli diduga mengeluarkan kata-kata ‘brengsek’ yang dirasa tidak pantas kepada Surya Paloh.
Menurut Rizal Ramli, ia tidak pernah menyerang pribadi Surya Paloh maupun Presiden Jokowi.
“Yang ada penjelasan tentang impor pangan yang ugal-ugalan, yang merugikan petani dan rakyat kita. Dan ada kata ini adalah brengsek, ini adalah kebijakannya,” ujar Rizal Ramli.[wid]