2 Pembobol Kartu Kredit WNA Tipu-tipu ‘Diskon’ Tiket Pesawat Dibui 10 Bulan

0

Pelita.online – Dua warga masing-masing berasal dari Denpasar, Bali dan Jakarta Barat divonis pidana penjara selama 10 bulan. Mereka dinyatakan terbukti melakukan pembobolan kartu kredit warga asing untuk membeli tiket pesawat ke luar negeri lantas menjualnya dengan harga miring melalui akun media sosial.

Warga Denpasar berinisial M (24), sedangkan S merupakan warga Jakarta Barat. Awalnya S membuat akun di Instagram dan Facebook yang seolah-olah sebagai agen perjalanan.

Lantas, S menawarkan berbagai tiket pesawat dengan harga miring seperti Singapore Airlines (SQ) Jakarta-Haneda diskon 50 persen dan AirAsia Jakarta-Bangkok diskon 25 persen. Setelah ada korban yang tertarik, S memesan tiket yang dimaksud tetapi dengan menggunakan kartu kredit orang lain.

S bekerja sama dengan M dalam melakukan aksinya. Kejahatan mereka dilakukan sejak Mei 2019 dan berulang hingga awal 2020.

Kasus mulai terbongkar saat mereka membeli tiket SQ penerbangan Jakarta-Tokyo pada Maret 2020 dengan kode penerbangan SQ639. Harga normal Rp 10 juta dan ditawarkan ke korban Rp 5 juta.

Belakangan, pemilik kartu kredit yang ditagih untuk membayar kartu kredit penerbangan itu komplain ke pihak bank karena merasa tidak pernah membeli tiket pesawat itu. Pihak bank yang menerbitkan kartu kredit kemudian melaporkan hal itu ke polisi. M dan S ditangkap dan diadili.

Di pengadilan, keduanya mengaku belajar membobol kartu kredit itu dari Facebook. Mereka berkenalan dengan orang di luar negeri yang mengajari keduanya cara membobol kartu kredit, termasuk nomor kartu kredit yang hendak dibobol.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘urut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan transmisi, memindahkan atau mentransfer suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain’. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 bulan,” ujar majelis hakim PN Surabaya dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (11/10/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Marper Pandiangan dengan anggota I Ketut Suarta dan Acmad Virza Rudiansyah. Majelis menilai hal yang memberatkan yaitu perbuatan keduanya merugikan pemilik kartu kredit dan bank penerbit kartu kredit.

“Para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, sehingga memperlancar jalannya persidangan. Para terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Para terdakwa mengatakan menyesali perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya dikemudian hari. Para terdakwa belum pernah dihukum,” ucap majelis membacakan hal yang meringankan dalam sidang pada Kamis (8/10) kemarin.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY