3.022 Warga Jakarta Tak Gunakan Masker di Hari Pertama PSBB

0

Pelita.online – Pemprov Jakarta mengamankan 3.022 warga yang tak memakai masker di hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Senin (14/9/2020). Sebagian besar diberikan sanksi sosial.

Data itu disampaikan Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, Selasa (15/9/2020). Sebanyak 2.868 pelanggar diberi sanksi membersihkan fasilitas umum dan sisanya memilih bayar denda Rp250.000.

“Sebanyak 2.868 orang pelanggar disuruh membersihkan fasilitas umum untuk melunasi kesalahan mereka. Sedangkan 154 orang sisanya membayar denda Rp250.000,” kata Arifin di Balai Kota Jakarta.

Namun Arifin menegaskan jumlah pelanggar yang tak pakai masker lebih kecil dibanding masyarakat yang patuh. Dia berharap kesadaran menggunakan masker untuk mencegah covid-19 meningkat.

Sosialisasi penggunaan masker telah dilakukan Pemprov Jakarta sejak awal Maret 2020. Arifin mengatakan razia masker akan terus dilakukan selama PSBB.

Video 6 Kegiatan yang Dibatasi saat PSBB

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, mengeluarkan pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pedoman ini tertuang dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 untuk mempercepat penanganan virus corona (Covid-19).

Salah satu yang diatur dalam pedoman tersebut adalah enam jenis kegiatan yang dibatasi dalam PSBB. Detail mengenai kegiatan-kegiatan yang dibatasi dalam PSBB tertuang di Pasal 13.

Jakarta menerapkan kembali PSBB untuk menekan kasus positif covid-19 yang melonjak di ibu kota. Melonjaknya kasus diketahui membuat ketersediaan ruangan perawatan pasien covid-19 terus mendekati ambang batas.

Pemprov Jakarta menerapkan denda progresif bagi warga yang tidak menggunakan masker yaitu kerja sosial satu jam atau denda Rp250.000 jika sekali melanggar. Jika melanggar dua kali akan diberi sanksi kerja sosial dua jam atau denda Rp500.000.

Pada pelanggaran ketiga warga yang bersangkutan akan diberi sanksi sosial tiga jam atau denda Rp750.000. Pelanggaran keempat dan seterusnya akan diberi sanksi kerja sosial empat jam atau denda Rp1 juta.

LEAVE A REPLY