3 Balon Udara Masuk Jalur Penerbangan Solo Selama Lebaran

0

Pelita.online – Sebanyak tiga balon udara dilaporkan memasuki jalur penerbangan di atas langit kawasan Solo selama lebaran. Belum diketahui dari mana asal balon udara liar tersebut.

General Manager (GM) Airnav Indonesia cabang Solo, Dheny Purwo Haryanto, mengatakan satu di antaranya dilaporkan pada saat lebaran hari pertama, 5 Juni 2019. Kemudian dua laporan lain diterima pada Jumat, 7 Juni 2019.

“Sampai kemarin (9/6) Airnav Indonesia menerima 42 laporan terkait balon udara. Tiga di antaranya berada di Solo,” kata Dheny saat jumpa pers di Solo, Senin (10/6/2019).

Laporan pertama yakni sebuah balon udara liar berada dari arah barat laut, sekitar 25 nautical mile (NM) dari Bandara Adi Soemarmo. Balon tersebut berada di ketinggian 12 ribu kaki.

“Dua laporan lainnya, balon berada di ruang udara Solo dengan ketinggian masing-masing 6 ribu dan 8 ribu kaki,” ujar dia.

Dia mengaku belum mengetahui asal balon tersebut. Airnav juga belum mengetahui apakah balon tersebut dalam kondisi baru naik atau turun.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak lagi menerbangkan balon udara secara liar. Terkait dengan tradisi, Airnav mengajak masyarakat agar menerbangkan balon setinggi maksimal 150 meter dengan menambatkan tali pengaman.

“Kita lakukan edukasi terus agar tradisi itu tetap dijalankan tetapi balon harus ditambatkan. Terbukti jumlah laporan terus menurun, tahun 2018 ada 114 laporan, sekarang 42 laporan,” katanya.

Sementara Komandan Lanud Adi Soemarmo Solo, Kolonel Pnb Adrian Damanik, mengatakan keberadaan balon udara tersebut sangat membahayakan penerbangan. Sebab balon udara dapat bertabrakan dengan pesawat.

“Jika tersangkut di sayap bisa menghilangkan kendali, jika masuk ke mesin bisa menyebabkan mesin mati. Jika menutup pilot tube bisa mengakibatkan informasi ketinggian dan kecepatan tidak akurat,” kata Adrian.

Adrian juga menyampaikan bahwa orang yang melepaskan balon udara secara liar dapat disanksi dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta. Sanksi itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 40 tahun 2018 tentang balon udara dalam kegiatan tradisi.

“Namun intinya bukan kita ingin mengancam dan menakut-nakuti masyarakat. Kita utamakan mengedukasi mereka dengan mengadakan festival balon udara,” tutupnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY