3 Mahasiswa di Malang Ditangkap karena Aksi Vandalisme

0

Pelita.online – Tiga mahasiswa ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, Jawa Timur (Jatim) karena diduga melakukan aksi vandalisme di enam lokasi berbeda. Mereka diduga merupakan anggota kelompok Anarko karena menulis kata-kata provokatif.

MAA, warga Pakis; SRA, warga Singosari dan AFF, warga Sidoarjo tak hanya melakukan vandalisme tapi juga perusakan properti. Aksi mereka dilakukan selama bulan April.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. MAA membeli cat semprot kemudian melakukan vandalisme, sementara SRA ikut mencoret dinding. Sedangkan AFF bertugas mengawasi situasi saat temannya melakukan aksi.

“MMA dan SRA ini yang punya inisiatif. Menggunakan cat semprot warna hitam dan mencari lokasi sepi,” katanya saat ekspos kasus di Mapolres Malang Kota, Rabu (22/4/2020).

Polisi menyebut, motif para pelaku melakukan aksi vandalisme adalah untuk memprovokasi masyarakat melawan tindakan kapitalisme. Dalam penangkapan ini, turut disita barang bukti berupa ponsel, helm, cat semprot serta karton bertuliskan Tegalrejo Melawan.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 14 dan 15 Undang Undang RI nomor 1 tahun 1946 serta pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY