3 Pelaku Begal Sepeda Ditembak Mati

0

Pelita.online –  Tiga orang pelaku begal sepeda, tewas ditembak petugas karena melakukan perlawanan ketika ditangkap. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya dan Polres jajaran telah mengungkap 10 kasus dari 13 laporan polisi, dan membekuk 22 tersangka.

“Ada tiga pelaku ketika kita lakukan penangkapan yang bersangkutan melakukan perlawanan dan berupaya untuk merebut senjata tim khusus. Mereka melakukan perlawanan, akhirnya kita lakukan tindakan tegas dan terukur. Dan, ketika kita bawa ke rumah sakit di perjalanan meninggal. Saat ini jenasahnya di Rumah Sakit Kramat Jati. Keluarga sudah kami hubungi, Insyaallah besok keluarga akan mengambil,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (7/11/2020).

Nana menjelaskan, Polda Metro Jaya dan Polres jajaran menerima 13 laporan polisi dalam kurun waktu September hingga November 2020. Enam kasus dengan 10 tersangka berhasil diungkap pekan lalu. Kemudian, dalam pekan ini terungkap empat kasus dengan 12 tersangka.

“Alhamdulillah satu minggu ini tim khusus Polda Metro maupun Polres melakukan pengembamangan dan berhasil mengungkap kasus pembegalan sepeda empat kasus dengan total tersangka 12 orang. Dari 12 orang ini, 10 tersangka pelaku dan dua tersangka penadah,” ungkapnya.

Para tersangka yang diamankan dalam pekan ini diantaranya berinisial RAF (meninggal dunia), FA (meninggal dunia), ADN (meninggal dunia), ketiganya merupakan pelaku begal di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan; Petamburan, Jakarta Pusat dan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Kemudian RHS dan RY (pelaku begal perwira marinir), lalu RS serta UR (pelaku begal di Jalan Lodan, Ancol, Jakarta Utara), A (penadah), dan KR (penadah). “Dari tersangka penadah ini kami sita ada 71 handphone berbagai jenis. Mereka mendapatkan ini dari para pelaku begal sepeda,” kata Nana.

Menurut Nana, dari 13 laporan polisi yang ada, hingga saat ini sudah 10 kasus terungkap dengan 22 tersangka ditangkap.

“Pertama 10 tersangka, kemudian saat ini kita lakukan penangkapan 12 orang, menjadi 22 orang tersangka. Dari 13 laporan polisi yang sudah ditangani Polda Metro Jaya dan jajaran dalam hal ini Polres, sudah terungkap 10 laporan polisi atau crime clearance 77 persen dengan 22 tersangka,” sebutnya.

Menurut Nana, tim khusus antibegal akan terus melakukan upaya-upaya pengembangan untuk mengejar kelompok pelaku lain yang masih buron.

“Penerapan pasal kepada tersangka, Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman penjara 7 tahun. Bagi penadah ada dua orang, yang mereka melakukan jual-beli handphone dengan harga miring, dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” tandasnya.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY