Buruh Akan Demo, Polda Metro Tidak Izinkan Unjuk Rasa di Tengah Pandemi

0

Pelita.online – Polda Metro Jaya menegaskan tidak mengizinkan atau melarang aksi unjuk rasa serta kegiatan keramaian lainnya, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi Covid-19, di Jakarta dan sekitarnya.

“Polri tidak akan pernah mengeluarkan izin untuk pelaksanaan kegiatan demo,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Minggu (4/10/2020).

Dikatakan Yusri, pemerintah sedang menerapkan PSBB untuk menekan penyebaran Covid-19 yang masih cukup tinggi. Masyarakat diimbau mengerti, jangan sampai kegiatan unjuk rasa justru membuat klaster baru.

“Jangan membuat klaster baru. Polda Metro dalam hal ini tidak akan pernah memberikan izin di wilayah hukum Polda Metro untuk melakukan unjuk rasa atau pun tempat-tempat kegiatan keramaian,” ungkapnya.

Yusri menegaskan, masyarakat jangan melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan akan diterapkan aturan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.

“Kita mengharapkan teman-teman sebaiknya tidak ada kerumunan-kerumunan. Itu harapan kita. Selama itu mengganggu protokol kesehatan ketentuan aturan Pergub 88 sudah ada,” katanya.

Sebelumnya diketahui, massa buruh rencananya akan menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi unjuk rasa atau mogok nasional itu akan diadakan di masing-masing lokasi perusahaan atau pabrik tempat para buruh bekerja, pada tanggal 6 hingga 8 Oktober, pukul 06.00 – 18.00 WIB. Hal itu dinilai sebagai upaya untuk menghindari penyebaran penularan wabah Covid-19.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY