Wagub DKI Minta Warga Tidak Menghindar Jika Dilakukan Testing

0

Pelita.online – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta warga tidak menghindar jika dilakukan testing (pengetesan), tracing (pelacakan) dan treatment (perawatan) atau biasa dikenal 3T. Pemprov DKI sedang masif melakukan 3T dalam mengendalikan penyebaran Covid-19.

“Warga tidak usah khawatir, tidak usah takut apalagi menghindar dari testing (tracing dan treatment). Justru dengan testing, kita bisa memberikan penanganan dan pelayanan lebih baik,” ujar Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria di Jakarta, Minggu (4/10/2020).

Pria yang akrab disapa Ariza ini mengatakan sebagian masyarakat masih menghindari testing, tracing dan treatment. Padahal kegiatan 3T ini penting untuk bisa memberikan penanganan tepat, cepat dan akurat kepada masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Karena itu, lanjut Ariza, pihaknya membuat regulasi yang melarang warga menolak dilakukan 3T. Larangan ini sudah diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19. Sanksi terhadap pelanggaran adalah pidana. “Untuk kami membuat perda untuk memastikan regulasi yang komprehensif, holistik supaya melalui perda ini semuanya bisa mencakup semua penanganan yang lebih baik lagi,” tandas dia.

Dalam Pasal 18 draf Raperda Penanggulangan Covid-19, diatur sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan orang dalam upaya penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Larangan tersebut antara lain:

a. menolak untuk dilakukan tracing;
b. menimbun, memalsukan dan memperjualbelikan secara tidak sah obat, vaksin, dan alat kesehatan lainnya yang dibutuhkan dalam upaya penanggulangan Covid-19;
c. menolak upaya pengobatan, vaksinasi, dan/atau intervensi kesehatan lainnya;
d. mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah dan/atau menimbun limbah medis Covid-19 di luar peraturan perundang-undangan;
e. memberikan stigma negatif dan diskriminasi pada kasus positif, kontak erat, petugas Kesehatan dan petugas penunjang lainnya;
f. memalsukan hasil pemeriksaan dan menyembunyikan data pribadi pada kasus positif;
g. menolak mengikuti Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)/Tes Cepat Molekuler (TCM) dan/atau pemeriksaan penunjang lain sesuai pedoman yang berlaku bagi yang memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19;
h. menghasut orang lain untuk tidak mengikuti Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)/Tes Cepat Molekuler (TCM) dan/atau pemeriksaan penunjang lain sesuai pedoman yang berlaku;
i. menghalangi dan/atau mengancam tenaga kesehatan dan petugas penunjang lainnya dalam melakukan tugas penanggulangan Covid-19;
j. menyembunyikan hasil Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)/Tes Cepat Molekuler (TCM) dan/atau pemeriksaan penunjang lain sesuai pedoman yang berlaku kepada petugas yang berwenang;
k. menolak protokol Covid-19 untuk pengurusan jenazah yang berstatus suspek, probable, yang berada di luar fasilitas kesehatan;
l. mengambil paksa jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi dari fasilitas pelayanan kesehatan; dan/atau
m. dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terkait Covid-19; dan/atau
n. menyalahgunakan data pribadi dari hasil kegiatan surveilans epidemiologi informatika.

Sementara sanksi atas larangan tersebut diatur dalam Pasal 35 Raperda Penanggulangan Covid-19 yang menyebutkan setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dipidana dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kekarantinaan kesehatan dan wabah penyakit menular.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY