Anas Bantah Pengajuan PK Berkaitan dengan Pensiunnya Hakim Artidjo Alkostar

0
Anas Urbaningrum

Pelita.Onlinre – ‎Terpidana Anas Urbaningrum menegaskan pengajuan peninjauan kembali pihaknya sama sekali tidak berkaitan dengan pensiun hakim agung, Artidjo Alkostar.

Ditemui sebelum sidang, Kamis (24/5/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Anas membantah pengajuan peninjauan kembali karena takut majelis hakim PK yang ditunjuk Artidjo.

Menurutnya, Artidjo sudah menjadi hakim dalam perkaranya, kasasi di korupsi wisma atlet. Dalam putusannya, Artidjo memvonis Anas selama 14 tahun penjara.

Bahkan Artidjo juga memberikan pidana tambahan berupa mengembalikan uang Rp 57 miliar serta pencabutan hak politik.

“Tidak ada kaitannya dengan masa tugas Pak Artidjo tapi memang ini terkait dengan putusan Pak Artidjo, pu‎tusan yang buat saya tidak kredibel,” terang Anas yang menggunakan baju putih tersebut.

Meski menyatakan putusan Artidjo ‎tidak kredibel, Anas tetap menghormati hakim agung itu. Dia menilai artidjo kredibel dalam menangani perkara. Namun di perkaranya, Anas berpandangan Artidjo belum cermat sehingga perlu peninjauan kembali.

Anas juga meyakini Artidjo akan mendukungnya setelah mengetahui fakta perkara. “Kalau Pak Artidjo mengerti persis, saya yakin Pak Artidjo akan menyesal dengan putusannya. Tapi apapun saya hormati putusan karena adil atau tidak adil kan sudah jadi putusan dan sudah dieksekusi,” tambah Anas.

Diketahui, hakim Artidjo telah pensiun‎ sejak Selasa (22/5/2018). Beliau pensiun karena sudah memasuki umur 70 tahun. Kini Artidjo tidak lagi memegang perkara. Namun dia masih aktif sebagai hakim hingga 1 Juni 2018 dengan jabatan aktif sebagai Ketua Kamar Pidana MA.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang ini, Kamis (24/5/2018) menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Anas mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dari tujuh tahun menjadi 14 tahun penjara. Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Bahkan Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar kepada negara. Hakim juga mengamini tuntutan jaksa soal pencabutan hak politik Anas.

Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Anas terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang di proyek Hambalang, proyek perguruan tingg di Kementerian Pendidikan Nasional dan lainnya.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonis menjadi 7 tahun. Diketahui sidang PK Anas akan dimpimpin oleh Hakim Sumpeno sebagi ketua majelis hakim.

Tribunnews.com

 

LEAVE A REPLY