Aturan Pemberian THR Masih dalam Tahap Penyiapan Draf

0
Sejumlah pekerja berjalan keluar dari salah satu pabrik di Karawang, Jawa Barat, Senin (23/11/2020). Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Karawang 2021 ditetapkan senilai Rp4.798.312,00 menjadi UMK tertinggi di Jawa Barat dan Nasional seiring keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.

Pelita.online – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta agar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini tidak dibayar secara dicicil. Sebab, pemerintah sudah menyatakan bahwa perekonomian Indonesia saat ini sudah memperlihatkan adanya tren perbaikan.

Terkait hal tersebut, Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dinar Titus Jogaswitani mengungkapkan, aturan terkait THR saat ini masih dalam tahap penyiapan draf dan belum diputuskan oleh pemerintah.

“Kami sedang menyiapkan draf-nya dan baru membahas dengan stakeholder terkait THR,” kata Dinar Titus Jogaswitani saat dikonfirmasi Beritasatu.com, Sabtu (20/3/2021).

Sebelumnya, dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2020 di perusahaan dalam masa Pandemi Covid-19, terdapat keringanan bagi perusahaan dalam memberikan THR untuk karyawan. Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut diselesaikan melalui dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Di dalam SE disebutkan dialog antara pengusaha dan pekerja dapat menyepakati beberapa hal. Antara lain, bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan bertahap.

Kemudian bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati.

Menurut Dinar, saat ini masih terus dibahas apakah ketentuan terkait THR akan mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2020 seperti tahun lalu, atau harus kembali ke aturan sebelumnya yaitu Permenaker Nomor 6 tahun 2016.

“(Saat ini) belum satu paham,” kata Dinar.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY