Ini Hasil Lengkap Putusan MK untuk 19 Perkara Sengketa Pilkada 2020

0
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK membuka layanan penerimaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

Pelita.online – Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan dari 19 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada serentak 2020 dari 32 perkara yang diterima MK. Pembacaan 19 putusan ini dilakukan pada hari Kamis (18/3/2021) sebanyak 10 perkara dan Jumat (19/3/2021) sebanyak 9 perkara. Sementara putusan 13 perkara lainnya, akan dibacakan pada Senin (22/3/2021) mendatang.

Dari 19 perkara yang sudah dibacakan putusannya oleh MK, terdapat 7 perkara Pilkada yang dikabulkan sebagian oleh MK, 7 perkara yang ditolak dan 5 perkara dinyatakan tidak dapat diterima.

Dikabulkan sebagian, berarti sebagian dalil-dalil permohonan pemohon beralasan menurut hukum atau dengan kata lain pemohon dapat membuktikan dalil-dalil tersebut dalam persidangan sehingga mempengaruhi hasil pilkada. Dari 7 perkara yang dikabulkan MK, salah satu amar putusannya, umumnya memerintahkan KPU (termohon) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS dalam satu kabupaten atau sebagian TPS dalam satu kabupaten atau provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

Contohnya, PHPU Kabupaten Nabire di mana MK memerintahkan KPU setempat untuk melakukan PSU di seluruh TPS dari Kabupaten Nabire. Sementara 6 PHPU Pilkada yang lain, MK memerintahkan PSU di sebagian TPS dari desa atau kecamatan di satu kabupaten atau provinsi.

Misalnya, di Provinsi Kalsel, MK memerintahkan PSU 7 kecamatan yang tersebar di 1 kota dan 2 kabupaten, yakni kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul yang berada di Kabupaten Banjar serta 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Satu dari 7 perkara yang dikabulkan tersebut, MK memerintahkan bukan PSU, tetapi penghitungan suara ulang, yakni perkara Nomor 12 PHPU Kabupaten Sekadau (Kalbar) di mana MK meminta KPU melakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS (65 TPS) di Kecamatan Belitang Hilir, Sekadau.

Waktu pelaksanaan PSU pun bervariasi, mulai dari paling lama 30 hari, 45 hari, 60 hari hingga 90 hari sejak putusan dibacakan MK. Dalam memutuskan waktu pelaksanaan tersebut, MK mempertimbangkan persiapan teknis penyelenggara pemilu, tingkat kesulitan masing-masing daerah dan juga jumlah TPS yang dilakukan PSU.

Sementara 7 perkara yang permohonannya ditolak oleh MK berarti dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum atau dengan kata lain pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya. Lalu 5 perkara dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK karena permohonan pemohon tidak memenuhi syarat-syarat formil, seperti pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Berikut ini hasil rekapitulasi putusan 19 perkara Pilkada Serenta 2020:

Dikabulkan sebagian:
1. Perkara Nomor 32 PHPU Kabupaten Teluk Wondama (Papua Barat)
– Mengabulkan permohonan sebagian;
– PSU di TPS 5 Wasior, TPS 4 Maniwak, TPS 9 Maniwak dan TPS 14 Maniwak
– Waktu pelaksanaan paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan

2. Perkara Nomor 12 PHPU Kabupaten Sekadau (Kalbar)
– Mengabulkan permohonan sebagian
– Penghitungan Suara Ulang di seluruh TPS (65 TPS) di Kecamatan Belitang Hilir, Sekadau
– Waktu pelaksanaan 30 hari sejak putusan dibacakan

3. Perkara Nomor 97 PHPU Kabupaten Yalimo (Papua)
– Mengabulkan permohonan sebagian
– PSU di seluruh TPS (76 TPS) di Distrik Welarek dan 29 TPS di Distrik Apalapsili
– Waktu pelaksanaan paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan

4. Perkara Nomor 84 PHPU Kabupaten Nabire (Papua):
– Mengabulkan permohonan sebagian
– PSU di seluruh TPS se-Kabupaten Nabire dengan pemutakhiran daftar pemilih
– Mekanisme pemilihan secara langsung, tidak menggunakan sistem noken atau kesepakatan
– Waktu pelaksanaan paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan

5. Perkara Nomor 101 PHPU Kabupaten Nabire (Papua):
– Mengabulkan permohonan sebagian.
– Perkara Nomor 101 berkaitan dengan Perkara Nomor 84
– PSU di semua TPS se-Kabupaten Nabire

6. Perkara Nomor 104 PHPU Kabupaten Morowali Utara (Sulteng):
– Mengabulkan permohonan sebagian.
– PSU pada TPS 1 Desa Peboa dan TPS 1 Desa Menyo’e
– PSU dengan cara mendirikan TPS Khusus di kawasan PT ANA bagi karyawan PT ANA yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan belum menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 lalu
– Waktu pelaksanaan paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan

7. Perkara Nomor 124 PHPU Provinsi Kalimantan Selatan:
– Mengabulkan permohonan sebagian
– PSU pada semua TPS di 1 Kecamatan (Kota Banjarmasin), semua TPS di 5 Kecamatan (Kabupaten Banjar), dan 24 TPS di 1 Kecamatan (Kabupaten Tapin)
– Waktu pelaksanaan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan

Permohonan ditolak:
1. Perkara Nomor 18 PHPU Kabupaten Belu (NTT)
2. Perkara Nomor 24 PHPU Kabupaten Malaka (NTT)
3. Perkara Nomor 43 PHPU Kabupaten Kotabaru (Kalsel)
4. Perkara Nomor 68 PHPU Kabupaten Karimun (Kepri)
5. Perkara Nomor 110 PHPU Kabupaten Sumbawa (NTB)
6. Perkara Nomor 28 PHPU Kabupaten Toja Una-Una (Sulteng)
7. Perkara Nomor 34 PHPU Kabupaten Konawe Selatan (Sultra)

Permohonan tidak dapat diterima:
1. Perkara Nomor 39 PHPU Kabupaten Pesisir Barat (Lampung)
2. Perkara Nomor 46 PHPU Kabupaten Bandung (Jabar)
3. Perkara Nomor 59 PHPU Kabupaten Nias Selatan (Sumut)
4. Perkara Nomor 100 PHPU Kabupaten Samosir (Sumut)
5. Perkara Nomor 51 PHPU Kabupaten Tasikmalaya (Jabar)

Putusan yang dibacakan Senin, 22 Maret 2020:
1. Perkara Nomor 57 PHPU Kabupaten Halmahera Utara (Maluku Utara)
2. Perkara Nomor 16 PHPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Sumatera Selatan)
3. Perkara Nomor 21 PHPU Walikota Banjarmasin (Kalimantan Selatan)
4. Perkara Nomor 37 PHPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Sumatera Utara)
5. Perkara Nomor 19 PHPU Kabupaten Sumba Barat (NTT)
6. Perkara Nomor 55 PHPU Walikota Ternate (Maluku Utara)
7. Perkara Nomor 77 PHPU Kabupaten Solok(Sumatera Barat)
8. Perkara Nomor 93 PHPU Kabupaten Indra Giri Hulu (Riau)
9. Perkara Nomor 132 PHPU Kabupaten Boven Digoel (Papua)
10. Perkara Nomor 58 PHPU Kabupaten Labuhanbatu (Sumatera Utara)
11. Perkara Nomor 70 PHPU Kabupaten Rokan Hulu (Riau)
12. Perkara Nomor 86 PHPU Kabupaten Mandailing Natal (Sumatera Utara)
13. Perkara Nomor 130 PHPU Provinsi Jambi

Sumber data: KPU RI dan MK

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY