Aturan Penumpang MRT Jakarta Gunakan Masker Efektif Berlaku 12 April 2020

0

Pelita.online – Penumpang transportasi umum moda raya terpadu (MRT) Jakarta diimbau menggunakan masker untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Imbauan tersebut sesuai seruan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 9 Tahun 2020 tentang penggunaan masker di tempat umum.

Corporate Secretary Division Head ​PT​ MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin mengatakan, jenis masker yang disarankan, yaitu jenis kain minimal dua lapis yang dapat di cuci setiap hari.

“Sejalan dengan seruan tersebut, PT MRT Jakarta (Perseroda) mengimbau seluruh calon penumpang agar senantiasa menggunakan masker ketika akan memasuki stasiun dan menggunakan layanan MRT Jakarta,” ujar Kamaludin di Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Dia menuturkan, sosialisasi kebijakan tersebut mulai dilakukan 6 – 11 April 2020. Sementara penerapan secara resmi efektif di mulai 12 April 2020.

“PT MRT Jakarta (Perseroda) terus mengajak seluruh penumpang untuk bersama-sama cegah penyebaran virus corona dengan menjaga kesehatan dan kebersihan diri, tetap mengutamakan berkegiatan di rumah, berpergian hanya untuk kebutuhan medesak,serta menerapkan jarak fisik (​physical distancing) ​ dalam kegiatan sehari-hari,” ucapnya.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY