Bahar Smith Kembali Ungkit Telah Berdamai dengan Sopir Taksi

0

Pelita.online – Terdakwa kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah, Bahar bin Smith, kembali mengungkit soal perdamaian dengan korban. Hal itu dia sampaikan di persidangan dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (6/4).

Dalam persidangan tersebut, Bahar bin Smith tidak dihadirkan di ruang sidang. Penceramah asal Bogor, Jawa Barat itu mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Gunung Sindur.

Menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Jabar, Suharja, Bahar bin Smith menyinggung soal Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 yang intinya jaksa menghentikan penuntutan terhadap terdakwa apabila pihak-pihak yang terlibat sudah sepakat berdamai.

 

“Saya tidak eksepsi, tapi saya bingung perkara diteruskan. Peradilan restorative justice korban keluarga dan pihak lain mencari penyelesaian pada keadaan semua kemudian dicabut atau ditarik kembali di luar pengadilan,” kata Bahar.

Perdamaian antara terdakwa dengan korban, lanjut Bahar, berupa pihaknya mengganti kerugian korban setelah upaya perdamaian diterima untuk diteruskan kepada kepala kejaksaan tinggi.

“Dalam proses perdamaian, jaksa harusnya berperan sebagai fasilitator karena ada perdamaian,” ujar Bahar.

Hakim pun memberikan kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, untuk menanggapi. Ichwan menyebutkan bila sudah ada perdamaian antara Bahar dan Andriansyah.

“Memang dari awal sudah ada perdamaian tertulis. Ada dua alat bukti tertulis dan keterangan saksi baik itu perdamaian pencabutan laporan dan kompensasi sudah diterima. Kami sudah menyerahkan berkas itu di tingkat kepolisian dan kejaksaan makanya klien kami bingung menyampaikan,” tutur Ichwan.

Majelis hakim lantas menjelaskan persidangan digelar untuk mengetahui benar atau tidaknya perbuatan terdakwa.

“Jadi untuk menjadi jelas benar atau tidaknya perbuatan yang didakwakan, kami perlu mendengar apakah kejadiannya benar seperti itu atau ada hal lain,” ujar hakim.

Sementara itu, JPU Kejati Jabar Sukanda mengatakan bahwa dalam berkas perkara tidak ada surat perdamaian antara korban dan pelaku. Namun pihaknya akan mempertimbangkan hal itu dalam tuntutan jaksa.

“Kalaupun ada perdamaian, kita buktikan nanti di persidangan. Kalaupun ada ini perkara pidana, artinya tidak menghapuskan perbuatan pidana itu sendiri dan ini secara aturan sah saja disidangkan,” ujar Sukanda.

“Itu (surat perdamaian) jadi salah satu pertimbangan kita nanti dalam tuntutan terhadap terdakwa,” ungkapnya.

Bahar diduga melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online pada 4 September 2018 lalu di kediamannya di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Kasus ini melibatkan Bahar dan seseorang bernama Wiro yang kini berstatus buron atau DPO.

Bahar didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55.

Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan. Jaksa rencananya akan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.

Sumber : Cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY