Begini Cara Perpanjang Sewa Tanah Makam di Jakarta

0

Pelita.online – Mengurus pemakaman orang yang meninggal kini tak lagi serumit dahulu, terutama memperpanjang sewa makam.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Dinas PM & PTSP) terus memperbaiki layanannya, salah satunya dalam memperpanjang sewa makam bagi penduduk Jakarta.

Perpanjangan sewa tanah makam diajukan paling lama 3 tahun.

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) ahli waris.
  2. Surat Kuasa bermaterai Rp 6000 dan KTP yang diberi kuasa apabila makam dikuasakan.
  3. Surat Makam dalam bentu asli dan fotokopi.
  4. Surat Pengantar dari kantor TPU tempat makam berada.

Setelah mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan, maka ahli waris harus mengurus perpanjangan sewa tanah makam dengan cara sebagai berikut:

  1. Ahli waris mendatangi kantor pengurus TPU tempat makam berada untuk mendapat surat pengantar.
  2. Setelah surat pengantar diterbitkan, ahli waris menyerahkan surat tersebut di loket PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
  3. Selanjutnya, PTSP akan memberikan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang berisi jumlah biaya sewa yang harus dibayar di Bank DKI.
  4. Melakukan pembayaran di Bank DKI dengan menyerahkan SKRD kepada teller bank dan membayar biaya sewa yang sesuai dengan SKRD yang diberikan.
  5. Ahli waris akan menerima rangkap SKRD beserta bukti resi pembayaran.
  6. Setelah mendapat bukti resi pembayaran, ahli waris datang kembali ke loket PTSP di kelurahan untuk melakukan konfirmasi pembayaran.
  7. Pihak PTSP akan memberikan Surat Izin Penggunaan Lahan Makam (IPTM) yang baru.
  8. Kembali mendatangi kantor TPU setempat dengan menyerahkan 1 lembar Surat IPTM sebagai bukti telah melakukan proses perpanjang sewa tanah makam.

Dalam memperpanjang sewa tanah makam, warga hanya membayar Rp 40.000 hingga Rp 100.000.

Retribusi itu tertuang di Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman. Tanah makam yang tidak diperpanjang akan digunakan sebagai makam baru.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY