“Bermain” dalam Sengketa Tanah di Cakung, 10 Pejabat Kanwil BPN Jakarta Disanksi

0

Pelita.online – Inspektur Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN, Brigjen Pol Yustan Alpiani memastikan komitmen kementeriannya dalam memerangi mafia tanah. Komitmen itu ditunjukkan dengan menjatuhkan sanksi terhadap 10 pejabat Kanwil BPN di Jakarta lantaran diduga ‘bermain’ dalam sengketa tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur. Demikian disampaikan Yustan dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/11/2020).

“Itu mutlak tindakan itu diberikan Menteri atas hasil audit kami, karena mereka melakukan itu tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” kata Yustan.

Dipaparkan, para pejabat ini membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan 38 (SHGB) PT Salve Veritate milik Benny Tabalajun. Namun, setelah diaudit pembatalan tersebut tidak sesuai mekanisme. Bahkan, katanya, pembatalan itu menabrak sejumlah aturan, termasuk, Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 11 /2016 Tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan.
“Itu tidak dilewatin semua,” kata Yustan.

Setelah SHGB dibatalkan, lalu diterbitkan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Dari hasil audit, ditemukan, proses itu juga tidak sesuai mekanisme.

Kemudian dalam peralihan, setelah PTSL diterbitkan, langsung dipindahkan ke pihak ketiga.

“Ini juga tidak melewati prosedur. Padahal sengketanya belum selesai, ini sudah beralih,” tegas Yustan.

Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal menegaskan, pihaknya tak pandang bulu menindak oknum pejabatnya yang bertindak tidak sesuai prosedur Kementerian ATR tidak main-main. Hukuman disiplin seberatnya bakal dijatuhkan terhadap oknum yang dengan sengaja mengakibatkan hak orang lain berpindah tangan kepada yang tidak berhak.

“Pak menteri juga menginstruksikan kepada kami ‘ya ungkapkan yang salah harus betul-betul salah’,” tegas Sunraizal menirukan ucapan Menteri Sofyan.

“Seperti tadi kejadian yang disampaikan, di Cakung Barat. Kita melihat apakah yang sudah dilaksanakan sesuai atau tidak? Begitu tidak sesuai prosedurnya ya kita batalkan, kita berikan hukuman,” kata Sunraizal menambahkan.

Sunraizal mengungkapkan, modus-modus mafia tanah sudah terendus. Salah satunya, menyerobot tanah kosong, yang tidak pernah dilihat atau ditengok pemiliknya.

“Bisa jadi mafia ini, sengaja melakukan proses peradilan. Lalu menang, kemudian ada perintah pendaftaran, dan didaftarkan oleh kantor pertanahan,” ungkapnya.

Selain itu, Sunraizal mengatakan, terdapat juga modus mafia tanah yang memposisikan diri sebagai korban. Untuk itu, Sunraizal menegaskan, Kementerian ATR/BPN berupaya untuk independen dan netral. Tidak memihak salah satu pihak yang bersengketa. “Pernah ada kejadian, yang mengadu datang, seperti orang teraniaya yang betul-betul sampai menangis, meneteskan air mata. Setelah dilihat ternyata miliknya yang palsu. Jadi kita berusaha sekuat tenaga untuk independen,” katanya.

Ditegaskan, Kementerian ATR/BPN tidak akan melihat siapa pemilik tanahnya. Mereka akan mengawasi cara kerja para pegawainya di lapangan. Dalam periode 2018 hingga 2020, Kementerian ATR/BPN telah memberikan sanksi kepada 69 pegawai, mulai dari sanksi ringan hingga berat.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY