BPH Migas Dukung Jargas dari BUMD untuk Pelanggan Kecil

0

Pelita.online – Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa bersama Tim melakukan kunjungan dinas ke Pemerintah Kota Palembang. Kunjungan ini dalam rangka sinergi dan dukungan dalam Pengembangan Jaringan Gas (Jargas) di kota tersebut.

Tim BPH Migas disambut oleh Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa di Kantor Walikota Palembang pada Jumat (13/3). Acara itu juga dihadiri Direktur Keuangan PT Pertagas Niaga Aminuddin, VP Operasi PTGN Putut Wahyudi, serta Direktur Utama PT SP2J Novan.

Terkait dengan pengembangan jargas oleh BUMD, Kepala BPH Migas sehari sebelumnya juga telah melakukan kunjungan dinas ke PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya yang mengelola jargas di Palembang.

“Kami dari BPH Migas menyambut sangat senang dan mendukung sekali agar PT SP2J bisa betul-betul mewujudkan membangun Jaringan Gas Rumah Tangga 6.000 sambungan rumah di luar skema APBN, sehingga memiliki kemandirian,” kata Fanshurullah dalam rilisnya, Minggu (15/3).
Kemandirian yang dimaksud adalah mengacu Perpres Nomor 6 Tahun 2019 yang mengatur BUMN, BUMD, swasta dan koperasi dapat membangun investasi jargas untuk kebutuhan tingkat 1 dan RT.

Dia menuturkan BPH Migas ingin PT SP2J menjadi model percontohan di seluruh Indonesia bahwa ada BUMD punya keberanian membangun jargas rumah tangga tanpa APBN/APBD.

“BPH Migas terus mendorong dan mendukung BUMN, BUMD, swasta, bahkan Koperasi untuk turut serta membangun jaringan gas dengan pembiayaan di luar APBN, melainkan dari APBD, investasi/pengeluaran modal sendiri atau melalui perbankan,” tegasnya.

Hal itu untuk percepatan target pembangunan jargas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang mencapai 4 juta Sambungan Rumah (SR). Diketahui, dalam 10 tahun terakhir ini baru terbangun sekitar 560 Ribu SR.

Investasi APBN untuk pembangunan jargas pada 2020 di Sumatera Selatan sendiri sebanyak 48.122 SR, untuk Kota Palembang 9.312 SR.
Di akhir pertemuan, Kepala BPH Migas memberikan beberapa catatan dan masukan untuk mendukung pembangunan jargas oleh BUMD antara lain:

1.Perlu ada Peraturan lebih teknis seperti Peraturan Menteri ESDM atau Peraturan BPH Migas sebagai derivasi dari Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil,

2. Perlu penetapan alokasi gas untuk BUMD dari pemerintah untuk keperluan jaringan Gas Rumah Tangga (RT) dan Pelanggan Kecil (PK).

3. Untuk mendukung legalitas pengelolaan jargas, perlu pemberian ijin niaga gas untuk BUMD atau swasta yang mengelola jaringan gas.

4. BUMD atau swasta perlu sangat hati-hati memperhitungkan analisis keekonomian usaha di jargas agar bisa ada margin, karena saat ini untuk pembangunan infrastruktur Jargas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil masih menggunakan APBN.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY