Bulan Ini, Pemerintah Bebaskan PPN Kertas untuk Media Cetak

0

Pelita.online – Pemerintah akan memberikan sejumlah insentif kepada industri media mulai bulan ini, untuk mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

Salah satunya, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan baku kertas untuk industri media massa akan dibebaskan atau ditanggung pemerintah (DTP) mulai Agustus 2020 ini.

“Kemarin teman-teman Dewan Pers menyampaikan beberapa hal untuk bisa membantu survivability dari media yang sifatnya konvensional seperti cetak. Maka saya sampaikan untuk temen-temen media, PPN bahan baku kertas sudah tetapkan DTP, mulai Agustus PPn DTP dan PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan) sudah akan keluar, sedang diharmonisasikan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dalam pembukaan Kongres 2 Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dengan tema Membangun Ekosistem Media Siber Berkelanjutan secara virtual, Sabtu (22/8/2020).

Sebagai bentuk dukungan ke media massa baik cetak dan digital yang notabene punya peran penting dalam penanganan pandemi Covid-19, pemerintah juga memberikan beberapa insentif lain misalnya pengurangan beban listrik dengan menanggung minimum tagihan yang harus dibayar kepada PLN.

Selama ini, industri media massa mempunyai kewajiban membayar minimum tagihan meskipun penggunaan listriknya jauh lebih kecil ketika operasi usaha sedang menurun seperti dalam masa Covid-19. “Listriknya dikurangi dalam artian membayar sesuai yang dipakai saja. Ini kita terapkan tidak hanya untuk media tapi juga industri bisnis dan sosial,” ujar Sri Mulyani.

Pemerintah juga telah menurunkan pajak penghasilan (PPh) menjadi 50% untuk pembayaran masanya. “Kita lakukan ini dalam rangka merespons kebutuhan masing-masing industri yang secara spesifik pasti memiliki kondisi tertentu,” ucap Menkeu.

Selain itu, penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi industri media massa, saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal itu masih dalam proses penyelesaian.

“Kita PP-nya sedang dalam proses penyelesaian. Semoga dapat ditunda sampai Desember sehingga bisa meringankan,” kata Sri Mulyani yang rutin membaca koran setiap pagi ini.

Pertimbangan

Namun, soal permintaan agar Pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19, Menkeu mengaku, hal tersebut masih dalam pertimbangan mengingat kondisi keuangan BPJS yang masih defisit.

“Untuk BPJS kesehatan mungkin agak lebih rumit karena suasana kondisi kesehatan BPJS kesehatan harus diperhatikan. Jadi, saya belum bisa berikan keputusan terkait hal itu. Nanti akan kita lihat apakah perlu,” ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media mendorong pemerintah untuk menaikkan stimulus bantuan pandemi Covid-19 dan mengalokasikannya juga untuk pekerja media. Setidaknya, ada tujuh aspirasi yang dikemukakan.

Pertama, mendorong negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.

Kedua, mendorong negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20% dari harga per kilogram komoditas tersebut.

Ketiga, mendorong negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30% dari tagihan per bulan pada periode Mei-Desember 2020.

Keempat, mendorong negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers.

Kelima, mendorong negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.

Keenam, mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

Terakhir, mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dan lain-lain.

 

Sumber : beritasatu.com

LEAVE A REPLY