Cari Opsi Lain, Kejaksaan Agung Tunda Eksekusi First Travel

0

Pelita.online – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menunda eksekusi putusan pengadilan terkait aset PT Anugerah Karya Wisata alias First Travel. Pihaknya masih mengkaji soal opsi-opsi.

“Dari [Kejari] Depok sudah diminta oleh pimpinan untuk tidak melaksanakan eksekusi dulu atau dilelang. Karena kita masih mengkaji untuk melakukan upaya-upaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri di Jakarta, Rabu (20/11).

“Kami masih melakukan kajian untuk mencari opsi apa yang tepat untuk mengembalikan aset First Travel ini kembali ke nasabah,” ia menambahkan.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Yudi Triadi menyatakan pihaknya tidak akan melelang aset First Travel yang masih dalam gugatan secara perdata.

“Terkait barang buktinya sebenarnya kemarin itu sedikit terpotong apa yang saya jelaskan. Ada bahasa saya menyampaikan pada saat itu terhadap barang bukti yang masih dalam proses gugatan kita akan mem-pending eksekusi tersebut,” kata Yudi kepada wartawan saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/11).

Kantor First Travel.Kantor First Travel. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Yudi mengatakan jaksa belum melelang aset First Travel walaupun putusan sudah inkrah. Menurutnya, jaksa akan melakukan upaya hukum lainnya, salah satunya opsi Peninjauan Kembali (PK). Ia pun menegaskan saat ini pihaknya belum membentuk tim yang akan melelang aset Andika.

Rencana pengajuan PK juga sempat diungkapkan Mukri sebelumnya. Meskipun, upaya tersebut sebenarnya dilarang Mahkamah Konstitusi melalui amar putusan MK No. 33/PUU-XIV/2016 yang dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan PK perlu dilakukan untuk mengusahakan pengembalian aset tersebut kepada para jemaah yang menjadi korban First Travel.

“Ini untuk kepentingan umum. Kita coba ya. Apa mau kita biarkan saja?” kata Burhanuddin.

“Tidak bisa pendekatan lain. Putusan yuridis kita lakukan juga dengan pendekatan yuridis,” jelasnya.

Sebagai informasi, pada Mei 2018 lalu, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Depok pada pasangan bos First Travel, Andika-Anniesa Hasibuan. Tak hanya dihukum penjara, Andika dan Anniesa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar.

Cari Opsi Lain, Kejaksaan Agung Tunda Eksekusi First TravelFoto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi

Di tingkat kasasi, MA menguatkan putusan PN Depok dan PT Bandung. Selain itu, MA memutuskan seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jemaah, melainkan dirampas oleh negara.

Terpisah, pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho menilai putusan kasasi yang malah merampas aset First Travel bukan untuk jamaah itu tak bernurani.

“Harusnya hakim tidak berpandangan seperti itu. Dalam ilmu hukum itu disebut dengan cara berhukum yang tidak pakai nurani,” cetusnya, dikutip dari Antara.

Ia berharap ada jalan lain yang “out of the box” agar aset yang dirampas untuk negara itu dapat dikembalikan kepada jamaah. Soal kemungkinan eksekusi putusan itu dengan jalan perampasan aset itu oleh negara, untuk kemudian diserahkan ke korban setelah diterima oleh Kementerian Keuangan, Hibnu mengatakan hal tersebut tergantung dari putusannya.

“Sekarang terminologinya apa? Dimasukkan ke negara sebagai pendapatan negara ataukah diambil alih negara untuk menata dan selanjutnya dikembalikan ke masyarakat. Ini yang kita tidak tahu terminologinya,” katanya.

Ia mengharapkan hakim melihat aset tersebut diambil oleh negara bukan untuk masuk ke kas negara, melainkan untuk penertiban pengembalian kepada jamaah.

“Jadi negara punya tanggung jawab mengaturnya. Itu yang kita harapkan seperti itu,” ujarnya.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY