Cawagub Bengkulu Meninggal, Ini Respons KPU

0

Pelita.online – Komisoner KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni mengatakan pihaknya menunggu keputusan KPU RI terkait meninggalnya calon Wakil Gubernur (Cawagub) Bengkulu nomor urut 1 Muslihan Diding Sutrisno (74) yang berpasangan dengan Helmi Hasan dalam Pilgub Bengkulu 2020.

Muslihan sebelumnya terpapar Covid-19 dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD M Yunus Kota Bengkulu. Akibat sakit tersebut Muslihan absen pada debat kandidat cagub dan cawagub Provinsi Bengkulu putaran pamungkas, beberapa waktu lalu.

Emex Verzoni mengatakan sudah mendapat informasi tentang kematian salah seorang peserta Pilgub Bengkulu, tetapi masih menunggu surat kematian dari ahli waris. Setelah mendapat surat keterangan kematian, akan disampaikan melalui leason officer (LO) paslon ke KPU Provinsi Bengkulu.

Terkait waktu pemilihan yang hanya tinggal tiga hari lagi pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat. “Mengenai seperti apa teknisnya apakah masih bisa mengganti kita tunggu petunjuk KPU RI ya,” ujarnya di Bengkulu, Minggu (6/12/2020).

Untuk diketahui peraturan KPU (PKPU) menyebutkan bahwa memperbolehkan koalisi partai pengusung untuk mencari pengganti calon yang meninggal dunia. Aturan itu tertuang dalam Pasal 78 ayat (2) huruf a, PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada memperbolehkan calon diganti jika meninggal dunia.

Muslihan merupakan salah satu tokoh Bengkulu yang sudah dua kali menjadi bupati yaitu Bupati Rejang Lebong dan Bupati Bengkulu Utara. Ia juga pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DPRD Provinsi Bengkulu dan merupakan Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Bengkulu. Muslihan lahir di Bengkulu pada 4 Agustus 1946.

Sumber:ANTARA

LEAVE A REPLY