Cegah Kerumunan, Polda Banten Sekat Massa Pendukung HRS yang Mau Demo

0

Pelita.online –

Kepolisian Polda Banten melakukan penyekatan terhadap massa pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) yang akan melakukan demonstrasi di sekitaran Polda di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani. Penyekatan dilakukan untuk mencegah kerumunan karena kondisi pandemi.

Penyekatan sendiri dilakukan mulai dari akses persimpangan Parung dekat Terminal Pakupatan di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani. Pantauan detikcom sekira pukul 14.30 WIB di lokasi, kendaraan diarahkan untuk tidak memasuki arah Polda Banten.

Selain itu, penyekatan dilakukan di lampu merah Boro di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani. Massa kemudian memutar arah dan berkumpul untuk melakukan deklarasi di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) dan membubarkan diri pada kurang lebih pukul 15.30 WIB.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi menyampaikan bahwa penyekatan dilakukan untuk massa agar melakukan putar balik untuk mencegah kerumunan. Saat masih pandemi, tidak ada kegiatan berkerumun bagi massa.

“Kita negara hukum, apabila terjadi perbedaan pendapat, silahkan menempuh mekanisme hukum, lebih baik para simpatisan pengunjuk rasa menempuh mekanisme hukum tanpa harus berkerumun,” kata Edy kepada wartawan di Serang, Selasa (15/12/2020).

Massa diminta untuk pulang ke rumah masing-masing agar tidak terjadi potensi penyebaran virus dan tidak mengganggu ketertiban umum. Pihaknya sudah melakukan koordinasi ke jajaran Polres dan POlsek untuk mencegah kerumunan dari kelompok ormas tertentu yang ingin menyampaikan aspirasi.

Massa pendukung HRS sendiri sempat berkumpul di depan KP3B mengatasnamakan warga muslim dari Provinsi Banten. Mereka melakukan deklarasi bersama-sama dan menuntut agar HRS dibebaskan. Mereka juga menuntut dibentuknya tim pencari fakta atas tewasnya 6 laskar FPI.

“Kami menuntut pemerintah untuk membentuk tim pencari fakta dalam kasus penembakan mujahid laskar pembela islam di Tol Cikampek,” kata orator dan diikuti oleh massa yang lain.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY