Desiree dan Bams Dipolisikan ART, Polisi Teliti Laporan

0
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara atas kasus kerumunan acara Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta Pusat dan menetapkan enam orang tersangka, salah satunya MRS. ANTARA FOTO/Rachman/aaa/wsj.

Pelita.online – Polda Metro Jaya, menerima laporan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial I terkait kasus dugaan merampas kemerdekaan orang lain. Pihak yang dilaporkan adalah majikannya Desiree Tarigan alias DT, Bams alias BR, dan dua orang lainnya berinisial V serta PR.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan Polda Metro Jaya telah menerima laporan itu dengan nomor laporan polisi TBL/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, Rabu 7 April 2021.

“Hari Rabu, yang lalu memang ada laporan ke Polda Metro Jaya, sekitar pukul 11 malam, inisialnya adalah I. Dia adalah pembantu rumah tangga, yang dilaporkan adalah tempat dia bekerja sendiri saudari DT, V, PR, dan BR,” ujar Yusri, Jumat (9/4/2021).

Dikatakan Yusri, laporan I terkait dugaan merampas kemerdekaan orang lain yang diatur Pasal 333 KUHP juncto Pasal 30 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Hasil keterangan awal bahwa pelapor ini merasa dirugikan karena pernah dituduh telah melaporkan suatu pembicaraan melalui WhatsApp Group. Kemudian dari hasil itu tersebut sekitar tanggal 24 Februari lalu, pelapor sempat dikunci dalam satu kamar selama satu hari, itu pengakuan daripada si pelapor. Tapi tanggal 25 dilepas, kemudian si pelapor dipecat dari pekerjaannya sehingga pelapor merasa tidak menerima dan melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya. Ini masih kita dalami laporan tersebut akan kita teliti dulu,” ungkapnya.

Yusri menyampaikan, apabila memenuhi unsur persangkaan, penyidik baru akan menyelidiki dan melakukan klarifikasi kepada empat orang terlapor.

“Termasuk pelapor kita klarifilasi dengan membawa bukti-bukti yang ada. Reserse Kriminal Umum (yang menangani). Ini masih kita teliti dulu laporan dari pelapor, apakah memenuhi unsur persangkaan dari Pasal 333 ini juncto Pasal 30 Undang-undang ITE,” katanya.

Menyoal kabarnya ada kekerasan fisik, Yusri belum bisa memastikannya. “Ini kan belum, pelapor ini kan merasa kemerdekaan ini, merasa pernah disekap tanggal 24 Februari itu kan, tapi kan kami harus teliti dulu semuanya apakah memang benar sesuai dengan apa yang disampaikan pelapor kita akan klarifikasi dulu ambil keterangan,” tandasnya.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY