Diskotek Golden Crown Resmi Ditutup akibat Kasus Narkoba

0

Pelita.online – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi mencabut izin operasi diskotek Golden Crown di Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (7/2/2020). Hal itu dilakukan setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) merazia 107 pengunjung diskotek tersebut yang positif mengonsumsi narkoba, kemarin Kamis (6/2/2020).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra resmi mencabut izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT. Mahkota Aman Sentosa selaku pengelola diskotek Golden Crown. Keputusan itu sesuai dengan surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Jakarta.

“Sudah resmi dicabut,” kata Kepala Disparekraf Jakarta Cucu Ahmad Kurnia melalui siaran pers.

Sebelumnya Cucu mengeluarkan dua surat yang ditujukan untuk Kepala Satpol PP Jakarta dan Kepala DPMPTSP. Melalui surat nomor 431/-1.751.21, Cucu meminta Satpol PP Jakarta segera menutup diskotek yang beralamat di Glodok Plaza, Jakarta Barat itu. Sementara itu melalui surat nomor 432/-1.751.21, dia meminta Kepala DPMPTSP Jakarta segera mencabut izin operasi diskotek itu.

“Terbukti ada indikasi kuat pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya,” kata Cucu.

Melalui kasus itu, diskotek Golden Crown disebut melanggar Pasal 56 Pergub No.18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Terhitung sejak hari ini diskotek tersebut dilarang beroperasi.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY