Divonis Mati, Ini Jejak Napi Seumur Hidup Impor Narkoba dari Malaysia

0

Pelita.online – Mafia sabu Ramli divonis hukuman mati karena terbukti mengendalikan penyelundupan 70 kg sabu dari balik penjara. Untuk memuluskan bisnis haram tersebut, Ramli patungan membeli satu unit boat.

Berikut jejak penyelundupan 70 kilogram sabu yang dikendalikan Ramli dari balik penjara LP Tanjung Gusta, Sumatera Utara, sebagaimana dirangkum detikcom, Minggu (13/10/2019):

Juni 2018
Penyelundupan sabu itu berawal saat Ramli yang tengah menjalani hukuman di LP Tanjung Gusta, Sumatera Utara, dihubungi oleh Udin. Di ujung telepon, Udin yang berada di Malaysia menanyakan kabar Ramli.

Di tengah-tengah percakapan, Udin meminta Ramli untuk mencari sebuah boat. Rencananya, kapal kayu itu akan digunakan untuk mengambil puluhan kilogram sabu dari Malaysia.

Keduanya sepakat membeli sebuah boat dengan cara patungan. Udin mengirimkan uang sebesar Rp 90 juta dalam dua kali transfer ke rekening anak kandung Ramli yaitu Metaliana. Sementara Ramli memberikan uang Rp 115 juta dan anak kandungnya Rizal menambah Rp 5 juta.

Uang yang terkumpul totalnya Rp 210 juta. Mereka membeli sebuah boat KM Karibia. Kapal ini selanjutnya digunakan oleh Saiful Bahri alias Pun, Muhammad Zubir dan Muhammad Zakir untuk transportasi menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Aceh.

Pertengahan Desember 2018
Anak kandung Ramli, Rizal memberitahu Ramli bahwa dia sudah mendapatkan tekong/pawang boat yaitu Saiful Bahri. Nomor Saiful diserahkan ke Ramli selanjutnya diteruskan ke Udin.

Akhir Desember 2018
Ramli menghubungi Udin dan memberitahukan boat hingga tekong sudah siap untuk menjemput sabu. Namun Ramli mengaku tidak punya uang operasional yang digunakan untuk mengambil barang haram tersebut.

Dalam obrolan menggunakan telepon genggam, Udin mengaku akan mengirim biaya operasional.

5 Januari 2019
Udin memberitahu Ramli lewat sambungan telepon genggam bahwa sabu sudah siap. Dia menjelaskan barang haram tersebut dikirim dalam jumlah banyak.

Ramli kemudian memerintahkan Rizal agar kapal berangkat ke Malaysia. Dalam kasus ini, Rizal berperan sebagai pengurus/penghubung Ramli dengan tekong.

Rizal mengungkapkan, kapal rencana berangkat Minggu namun ditunda karena angin kencang. Dia sempat menanyakan biaya untuk anak buah kapal (ABK).

“Dari Malaysia dikasih ongkos Rp 20 juta perkilo, nanti lihat berapa banyak yang dibawa, potong uang belanja, sisanya bagi dua. Untuk boat satu bagian dan untuk ABK satu bagian,” kata Ramli di ujung telepon.

7 Januari
Udin mengirim uang Rp 20 juta melalui rekening Metaliana. Ramli menghubungi Rizal dan memintanya untuk memberitahu Udin jika boat sudah berangkat.

8 Januari
Kapal boat KM. Karibia yang ditumpangi Saiful Bahri alias Pun, Muhamad Zubir, dan Muhamad Zakir berangkat ke laut untuk mengambil sabu.

Kamis 10 Januari
Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas BNN menangkap Saiful, Zubir dan Zakir saat berada di Perairan Jambo Aye, Kecamatan Panton Labu, Aceh Utara. Di dalam boat, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 70 bungkus atau seberat 73 kilogram.

Selain sabu, juga ditemukan 10 ribu butir ekstasi. Kasus ini kemudian diselidiki dan diketahui penyelundupan ini dikendalikan Ramli. Napi seumur hidup ini dibekuk dan diadili untuk kedua kalinya.

Mereka disidang di PN Lhoksukon. Dalam kasus ini ada lima tersangka yaitu, Ramli, anak kandungnya yaitu Metaliana serta menantunya Zakir, Saiful dan Zubir.

23 September
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ramli dengan hukuman mati.

10 Oktober
Majelis hakim PN Lhoksukon memvonis Ramli dengan hukuman mati. Duduk sebagai hakim ketua T Latiful, dan hakim anggota masing-masing Maimunsyah dan Fitriani.

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY