DJP Terima Setoran Pajak Digital Rp97 M dari 6 Perusahaan

0

Pelita.online – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku baru menerima pajak sebanyak enam perusahaan digital atau pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menyetor pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Total, terdapat 36 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai pemungut PPN atas bisnis barang tidak berwujud.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan total setoran yang diterima mencapai Rp97 miliar hingga September 2020 lalu.

“Dari 36 PMSE, sebanyak 6 wajib pajak yang pertama kami tunjuk sudah melakukan penyetoran PPN pada September ini. Jadi, 6 sudah kami terima setorannya. Alhamdulillah, sekitar Rp97 miliar dari 6 pemungut pajak itu,” ujarnya dalam briefing UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Senin (12/10).

Ia mengatakan pihaknya akan terus berusaha menambah daftar PMSE yang menjadi pemungut PPN. Dengan demikian, maka bisa menjadi salah satu upaya menggejot penerimaan perpajakan.

“Harapannya besaran lagi, bukan 36, tapi lebih dari 36. Harapannya, bagaimana memperluas siapa pemungut PPN atas transaksi digital dari luar negeri,” ucapnya.

Seperti diketahui, DJP telah mengumumkan sebanyak 36 perusahaan digital ditunjuk sebagai pengumut PPN secara bertahap sejak Juli lalu.

Terbaru, ada delapan perusahaan global yang mendapat persetujuan dari DJP untuk memungut PPN 10 persen.

Mereka adalah Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd, UCWeb Singapore Pte. Ltd, To The New Pte. Ltd, Coda Payments Pte. Ltd, dan Nexmo Inc.

“Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” ungkap DJP dalam keterangan resmi belum lama ini.

Para perusahaan yang melakukan pungutan PPN ini harus mencantumkan informasi pajak pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Sebelumnya, Netflix, Zoom, hingga Shopee sudah lebih dulu menarik pajak tersebut karena mendapat penetapan dari DJP.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY