Edhy Prabowo Mengaku Siap Divonis Mati, Ini Respons KPK

0

Pelita.online –

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan siap divonis mati. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pun menanggapi pernyataan tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur di KKP.

“Terkait hukuman tentu majelis hakimlah yang akan memutuskan,” kata Ali melalui pesan singkat diterima, Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Menurut dia, penyidikan berkas perkara Edhy Prabowomasih berjalan dan bukti-bukti terus dikumpulkan oleh penyidik KPK.

“Saat ini masih proses penyidikan masih berjalan. KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan para tersangka tersebut,” jelas Ali.

Dia menambahkan, setelah berkas Edhy Prabowo lengkap, nantinya jaksa KPK segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili.

“Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK,” Ali menandaskan.

Siap Dihukum Mati

Sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan siap menjalani proses hukum kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Bahkan, Edhy menyatakan siap jika dituntut mati oleh jaksa penuntut umum pada KPK.

“Sekali lagi, kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap,” ujar Edhy usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 22 Februari 2021.

Edhy mengklaim apa yang dia lakukan demi kepentingan masyarakat, terutama para nelayan. Selama ini, Edhy mengklaim masyarakat tak bisa menikmati hasil laut, terutama lobster. Setiap nelayan mengambil lobster malah ditangkap. Atas dasar itu, Edhy membuka keran izin ekspor benur.

“Intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat, akhirnya saya dipenjara, itu sudah menjadi risiko bagi saya,” kata dia.

Meski demikian, Edhy menyatakan dirinya tak berani membenarkan apa yang dia lakukan dengan membuka keran ekspor bebur. Dia hanya berjanji tidak akan menutupi kasus ini dan kooperatif menjalani proses hukum.

“Saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan, proses peradilan berjalan, makanya saya lakukan ini. Saya tidak akan lari, dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan pasti benar, enggak,” kata Edhy.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY