Eks Ketum PSSI Joko Driyono Jalani Sidang Perdana Hari Ini

0

Pelita.online – Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono akan menjalani sidang perdana. Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang untuk pembuktian dan atau menghalangi pemeriksaan.

Usai menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pria yang juga dikenal dengan sapaan Jokdri ini akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5).

“Atas nama terdakwa Joko Driyono, sidang perdana Senin 6 Mei di PN Jaksel pukul 13.00 WIB,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur saat dikonfirmasi.

Dalam perkara ini, Jokdri diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang untuk pembuktian dan atau menghalangi pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan di Kantor Komite Disiplin PSSI di Rasuna Office Park, Kuningan pada 1 Februari lalu.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang untuk pembuktian dan atau menghalangi pemeriksaan pada 15 Februari 2019.

Setelah empat kali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jokdri resmi menjadi tahanan sementara Polda Metro Jaya atas kasus tersebut selama 20 hari sejak 25 Maret lalu.

Usai pemeriksaan panjang yang dilakukan penyidik kepada 15 saksi Satgas Anti-mafia Bola Polri, berkas perkara Jokdri dinyatakan lengkap memenuhi unsur materiel dan formal oleh Kejaksaan Agung RI.

Jokdri yang juga mantan Ketua Badan Liga Indonesia (BLI) itu disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sumber: cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY