Menhub Budi Diberi Waktu Seminggu Pangkas Harga Tiket Pesawat

0

pelita.online – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku diberi waktu satu minggu untuk dapat memangkas harga tiket pesawat yang dikeluhkan mahal oleh masyarakat. Untuk itu, Budi Karya mengaku saat ini tengah menggodok penurunan tarif batas atas harga tiket pesawat untuk kelas ekonomi.

“Saya diberikan waktu seminggu untuk menetapkan batas atas baru untuk kelas ekonomi,” ujar Budi usai menghadiri rapat koordinasi di kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Senin (6/5).

Budi mengungkapkan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009, Kemenhub memiliki wewenang untuk menentukan tarif batas atas dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat, termasuk daya beli.

Menurut Budi, menurunkan tarif batas atas kelas ekonomi akan efektif menekan harga. Pasalnya, jika maskapai layanan penuh (full-service) menurunkan harga tiket pesawat, biasanya maskapai lain akan mengikuti.

Namun, Kemenhub juga akan memastikan kisaran tarif masih ekonomis untuk industri penerbangan meski tarif batas atas dipangkas.

“Sebelum ini, tarif tertinggi Garuda Indonesia itu paling-paling 60-70 persen dari tarif batas atas karena persaingan dengan yang lain. Nanti, kalau saya turunkan (TBA) jadi 85 persen atau 90 persen itu tetap lebih tinggi dari tarif yang diberlakukan Garuda sebelumnya,” jelasnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti menambahkan, dalam menentukan tarif batas atas, pihaknya telah berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Ombudsman. Namun, ia belum mendapatkan balasan resmi.

“Belum. Mereka kan harus rapat juga. Tidak bisa secepat membalik tangan,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyatakan maskapai Garuda Indonesia akan mengikuti ketentuan yang nantinya diatur oleh Kemenhub. Saat ini, maskapai juga sedang menelaah kembali komponen biayanya.

“Garuda Indonesia kan salah satu pelaku usaha di sektor penerbangan ya kami akan mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan,” ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, tarif batas atas maskapai yang memberikan pelayanan maksimal (full service) adalah 100 persen dari tarif maksimal. Kemudian, tarif batas atas maskapai pelayanan menengah adalah 90 persen dari tarif maksimal, dan tarif batas atas maskapai dengan standar minimum (no frills services/LCC) adalah 85 persen dari tarif maksimal.

 

Sumber: cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY